TRIBUNCIREBON.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengingatkan jajaran kepolisian yang menyidik kasus dugaan oknum polisi rudapaksa anak tiri di Kabupaten Cirebon.
Hotman Paris menegaskan bukan cuma rudapaksa anak di bawah umur, oknum polisi yang kemudian disebut Polresta Cirebon berinisial Briptu CH, itu juga diduga telah melakukan dua tindak pidana lainnya terhadap anak tirinya tersebut.
Soal tindakan pidana yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota itu diungkap Hotman Paris setelah mendengar langsung pengaduan ibu korban seperti dalam video yang diposting di akun Instagramnya, hotmanparisofficial, Senin (26/9/2022).
Baca juga: TERUNGKAP Perilaku Bejat Oknum Polisi Rudapaksa Anak Tiri di Cirebon, Ibunya Mengadu ke Hotman Paris
Diketahui, baru-baru ini heboh ada oknum polisi rudapaksa anak tirinya yang dilaporkan istrinya ke Polresta Cirebon.
Sebelumnya, pihak Polresta Cirebon sudah membenarkan soal adanya kasus tersebut namun belum mengungkap panjang lebar. Kini sang ibu kandung korban atau istri dari oknum polisi mengadu kepada Hotman Paris dan minta keadilan.
Seperti diketahui oknum polisi tersebut adalah Briptu CH, yang bertugas di Polres Cirebon Kota.
Dalam pengakuannya kepada Hotman Paris sang ibu membeberkan semua kejadian yang dialami anaknya oleh oknum polisi yang merupajan ayah tiri korban.
"Bapak Kapolri, Bapak Kadiv Propam, Bapak Kapolda Jawa Barat, Bapak Kapolresta Kabupaten Cirebon
Ini anak umur 11 tahun yang dilecehkan sejak kelas 4 SD (umur 9 tahun) diduga oleh bapak tirinya.
Ia disuruh nonton video porno, diberi obat, dianiaya, bahkan kemudian disetubuhi sekian lama.
Memang sekarang sudah ditahan oknum polisi bapak tirinya dia ini di Polresta Cirebon.
Tapi ibunya ini mengeluh tentang apakah penyidik dan psikolog itu benar-benar melakukan tugas secara netral, baru mempertanyakan, belum menuduh," ungkap Hotman Paris dalam postingan video di akun Instagramnya, hotmanparisofficial, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Briptu CH Dijebloskan ke Penjara Oleh Istri, Oknum Polisi di Cirebon Itu Rudapaksa Anak Tiri
Baca juga: Kapolresta Cirebon Tak Pandang Bulu Tangani Kasus Oknum Polisi yang Diduga Rudapaksa Anak Sambungnya
Terkait pemohonan keadilan tersebut, ibunya dalam tayangan video itu mengatakan karena saat melapor dan anak saya diperiksa, ia tidak dibolehkan menadampingi anaknya diperiksa.
"Karena saya dilarang masuk untuk mendampingi anak saya. dan ruangnya ditutup rapat. Lalu, setelah anak saya selesai diperiksa, saya tanya ke anak saya ditanya apa saja. Anak saya bilang dilarang cerita kepada siapapun," tutur sang ibu korban.
Selanjutnya kata Hotman, ibunya mempertanyakan soal barang bukti yang disita penyidik karena cuma satu. Padahal kejadiannya tiga hari berturut-turut dan ada tiga baju mulai baju tidur hingga ada satu baju seragam merah putih.
"Jadi diduga sempat terjadi juga saat istrinya pergi ke pasar dan si anak mau sekolah sudah berseragam dipaksa untuk berhubungan dan dipaksa minum obat warna merah, kemudian melakkan hubungan di pagi hari. Inilah dia ibunya yang terlihat terus nangis-nangis," ungkap Hotman Paris.
Saat itu tampak dalam video bahwa ibunya terus menangis, dan anaknya terus memeluk Putri seorang pengacara yang mendampingi Hotman Paris.
"Jadi mohon kepada Propam Polresta Cirebon, dan juga Propam Polda Jabar dan Propam Mabes Polri untuk turun memeriksa apakah penyidik telah melaksanakan tugasnya secara maksimum.
Ini ada penganiayaan, kedua anak kecil diberi obat-obat yang menimbulkan halusinasi, kemudian disetubuhi.
Dan sudah ada visumnya semua, ada kerusakan di bagial alat vital dan tubuh lainnya akibat penganiayaan.
Jadi apakah ini sudah semua diperiksa. Jadi mohon kepada Kadiv Porpam mabes polri segera menurunkan tim," jelas Hotman Paris.
Sementara itu sang ibu korban di akhir tayangan videonya tampak berterima kasih kepada Hotman Paris sambil terus menangis.
"Saya mohon keadilan, saya mohon keadilan. sambil menangis. Terima kasih pak Hotman, terimakasih," ucap sang ibu korban.
Polresta Sebut Tidak Pandang Bulu
Petugas Polresta Cirebon mengamankan oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang diduga merudapaksa anak sambungnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, memastikan, kasus tersebut bakal ditangani secara profesional oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Menurut dia, jajarannya tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus yang melibatkan oknum anggota polisi berinisial CH itu.
Baca juga: Briptu CH Dijebloskan ke Penjara Oleh Istri, Oknum Polisi di Cirebon Itu Rudapaksa Anak Tiri
"Kami menangani kasusnya secara cepat dan langsung mengamankan tersangka setelah menerima laporan tersebut," ujar Arif Budiman saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (27/9/2022).
Ia mengatakan, hal itu menjadi bukti keseriusan penyidik dalam menangani kasus yang melibatkan oknum polisi yang berdinas di Polres Cirebon Kota itu.
Selain itu, pihaknya pun berkomitmen jika penyidik melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan maka akan ditindak tegas agar penanganan kasusnya berjalan sesuai norma yang diharapkan dan memenuhi azas keadilan.
Ia juga membuka ruang kepada semua pihak untuk bersama-sama melihat proses penyidikan yang dilaksanakan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Baca juga: Aksi Cabul Oknum Guru Akhirnya Terungkap, Korban yang Masih SD Ketahuan Beli Test Pack
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Jadi Korban Cabul Tetangganya Sendiri di Cirebon Sejak 2021, Dilakukan Saat Sepi
"Kami juga memberikan kesempatan kepada semua pihak termasuk keluarga korban apabila ada fakta baru yang belum terangkum dalam proses penyidikan," kata Arif Budiman.
Karenanya, keluarga korban dapat berkomunikasi dengan penyidik apabila ingin menyampaikan fakta lain di samping fakta yang sudah dihadirkan melalui keterangan korban maupun saksi.
Namun, Arif menyampaikan, hal yang harus diperhatikan adalah memberikan aspek perlindungan terhadap korban, termasuk memenuhi hak-haknya.
Sementara Dewan Pengawas & Komite Etik Komnas Perlindungan Anak, M. A. Bimasena, mewanti-wanti jangan sampai mereka menjadi korban untuk kedua kalinya akibat konten kejadiannya dikonsumsi publik.
"Dikhawatirkan mengakibatkan trauma tersendiri bagi korban, sehingga kami mohon masyarakat kalau ada korban anak-anak tidak serta merta memviralkan karena harus menjaga masa depannya," ujar Bimasena. (*)