Bocah Kelas 5 SD Jadi Korban Cabul Tetangganya Sendiri di Cirebon Sejak 2021, Dilakukan Saat Sepi

Seorang buruh serabutan di Kabupaten Cirebon menyodomi tetangganya bocah kelas 5 SD sejak 2021.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kedua kiri), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (25/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Seorang buruh serabutan berinisial M harus berurusan dengan petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Pasalnya, M yang merupakan warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, itu terbukti menyodomi tetangganya bocah SD sendiri yang masih duduk di kelas 5 SD.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, saat ini M yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, pakaian, dan lainnya," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (25/7/2022).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui telah melakukan tindakan bejatnya kepada korban berulang kali sejak 2021.

Bahkan, perbuatan tersebut dilakukan di rumah tersangka maupun rumah korban saat orang tuanya pergi bekerja sehingga kondisinya sepi.

Tindakan bejat tersangka akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon pada Selasa (9/7/2022) lalu.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," kata Anton.

Anton menyampaikan, hingga kini masih memeriksa M secara intensif sambil mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya.

Sebab, pihaknya belum dapat memastikan adanya korban lain dari perbuatan bejat M.

Namun, sejauh ini petugas baru menerima satu laporan.

"Tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.

Baca juga: VIDEO: MH Asal Majalengka Sodomi 4 Bocah SD, Modus Pelaku Tanya Korban Sudah Disunat atau Belum

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved