Ayah di Cirebon Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Pelaku beberapa kali merudapaksa korban hingga akhirnya mengandung dan melahirkan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PAKAI BAJU TAHANAN - Seorang pria asal Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon menghamili anak kandungnya sendiri. Pelaku diketahui berinisial T (38), yang kini telah diamankan dan mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Warga di salah satu desa di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, digemparkan oleh pengungkapan kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku diketahui berinisial T (38) yang kini telah diamankan dan mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).

Kasus yang memilukan ini diungkap langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, saat memimpin konferensi pers tersebut.

Ia menjelaskan, tindakan bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023 secara berulang kali, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tahun 2024.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2019 sampai 2023."

"Perbuatan itu dilakukan berulang kali dan korban kini telah melahirkan seorang anak laki-laki,” ujar Sumarni di hadapan awak media, Selasa (7/10/2025). 

Menurut Sumarni, korban selama ini tidak berani melapor lantaran sering diancam oleh tersangka. 

Pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung korban bila gadis itu menolak keinginannya.

"Ancaman itu membuat korban takut dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama bertahun-tahun,” ucapnya. 

Ia menambahkan, kasus ini terungkap setelah keluarga curiga dengan perubahan fisik korban yang menunjukkan tanda-tanda kehamilan.

Setelah diselidiki, korban akhirnya mengaku bahwa pelaku adalah ayah kandungnya sendiri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

"Barang bukti yang diamankan antara lain kaus abu-abu, celana jeans biru tua, tanktop hitam putih, serta pakaian dalam korban,” ujar dia. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved