Merujuk pada Juknis PPDB Jabar tahun sebelumnya, kegiatan PPDB tahap pertama diperuntukkan bagi pendaftar melalui jalur jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Sementara tahap kedua diperuntukkan untuk jalur zonasi dan jalur rapor secara umum.
Selain itu terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh calon peserta PPDB 2022.
Pertama adalah memperhatikan pemilihan jalur PPDB 2022 dan mempertimbangkan kuota yang diterapkan di setiap jalur.