TRIBUNCIREBON.COM - Tak lama lagi seluruh siswa di Indonesia akan segera melaksanakan PPDB 2022.
PPDB sendiri merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dalam hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat sendiri akan segera melakukan sosialisai kepada calon peserta didik, khususnya kelas IX.
Sebelum petunjuk teknis (juknis) dikeluarkan, Dinas Pendidikan Jawa Barat terlebih dahulu akan mengumumkan jadwal.
Adapun jadwal PPDB 2022 terbagi dalam dua tahapan.
Melalui laman resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id, menyebut jika PPDB Jabar 2022 akan dimulai dari tanggal 6 Juni 2022.
Baca juga: Persyaratan Daftar Ulang PPDB Jabar 2022 Tahap 1, Catat Ini yang Harus Ditunjukkan ke Panitia
Berikut ini jadwal PPDB di Jawa Barat:
- Tahap Pertama dilaksanak pada tanggal 6-10 Juni 2022
- Tahap kedua pada tanggal 23-30 Juni 2022
Sementara itu, terkait detail kegiatan sesuai jadwal selengkapnya menyusul dalam juknis PPDB Jabar 2022 yang akan segera dikeluarkan.
Merujuk pada Juknis PPDB Jabar tahun sebelumnya, kegiatan PPDB tahap pertama diperuntukkan bagi pendaftar melalui jalur jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Sementara tahap kedua diperuntukkan untuk jalur zonasi dan jalur rapor secara umum.
Selain itu terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh calon peserta PPDB 2022.
Pertama adalah memperhatikan pemilihan jalur PPDB 2022 dan mempertimbangkan kuota yang diterapkan di setiap jalur.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2022 Siang Ini, Cek di ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Merujuk pada PPDB sebelumnya, empat jalur PPDB diterapkan sebagai metode pendaftaran calon siswa yaitu:
1. Jalur zonasi
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
2. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan untuk memastikan siswa dari keluarga ekonomi tak mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
3. Jalur prestasi
Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran untuk mendorong prestasi peserta didik dengan menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non-akademik.
4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas adalah jalur pendaftaran yang mengakomodasi peserta didik yang harus berpindah tempat karena hal yang tak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/ wali).
Kuota pada tiap jalur akan berbeda dan akan disesuaikan dengan jumlah kursi yang tersedia sesuai daya tampung tiap sekolah.
Baca juga: Lihat Hasil Seleksi PPDB Jabar 2022, Ini Cara Daftar Ulang dan Jadwalnya
Selanjutnya yang perlu dipersiapkan calon peserta PPDB 2022 antara lain beberapa syarat umum, yaitu:
1. Ijazah
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP. Apabila KK belum satu tahun dari waktu penerbitan (karena perubahan anggota keluarga, kepindahan, dll) maka dapat melampirkan surat keterangan RT/RW/Kelurahan terkait lama tinggal/domisili
4. Buku Rapor dan Keterangan Rangking (lima semester)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua Informasi lebih lanjut terkait kegiatan PPDB Jabar 2022 bisa diakses pada laman resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau media sosial Disdik Jabar.
Merujuk pada Juknis PPDB Jabar tahun sebelumnya, kegiatan PPDB tahap pertama diperuntukkan bagi pendaftar melalui jalur jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Sementara tahap kedua diperuntukkan untuk jalur zonasi dan jalur rapor secara umum.
Selain itu terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh calon peserta PPDB 2022.
Pertama adalah memperhatikan pemilihan jalur PPDB 2022 dan mempertimbangkan kuota yang diterapkan di setiap jalur.