TRIBUNCIREBON.COM- Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Rabu (6/7/2025) kembali ambruk parah.
Setelah mengalami lonjakan pada hari sebelumnya, harga emas batangan 24 karat keluaran Logam Mulia Antam kembali melemah pada Kamis (7/8/2025).
Harga emas batangan 24 karat keluaran Logam Mulia Antam kembali mencatatkan penurunan pada Kamis (7/8/2025). Setelah melemah Rp 9.000 sehari sebelumnya, kini harga emas turun lagi sebesar Rp 7.000, menjadi Rp 1.943.000 per gram.
Baca juga: AMBRUK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025 di Cirebon Raya Anjlok, 1 Gram Jadi Segini
Penurunan ini menjadi tren dua hari berturut-turut setelah pada Rabu (6/8/2025), harga sempat berada di level Rp 1.950.000 per gram, turun dari Rp 1.959.000.
Harga-harga tersebut tercantum di laman resmi Logam Mulia Antam, dan berlaku untuk pembelian di butik-butik emas resmi mereka.
Turunnya harga emas ini dipengaruhi oleh berbagai faktor global seperti fluktuasi nilai tukar, pergerakan suku bunga Amerika Serikat, serta dinamika geopolitik dunia. Bagi investor atau kolektor emas, kondisi ini bisa menjadi momentum untuk mempertimbangkan akumulasi investasi logam mulia.
Baca juga: MELESAT, Harga Emas Antam Hari Ini 5 Agustus 2025 di Indramayu dan Kuningan Naik, 1 Gram Jadi Segini
Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.901.000 - Rp 1.959.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.894.000 - Rp 1.970.000 per gram.
Harga emas Antam hari ini untuk buyback ikut mengalami penurunan Rp 9.000 per gram dan berada di level Rp 1.796.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut
Daftar lengkap harga emas hari ini 7 Agustus 2025 ada diakhir artikel ini.
Baca juga: AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025 Turun Rp 9.000 per Gram, Kini di Level Rp 1.950.000
Sebagai informasi, harga emas hari ini bisa berubah sewaktu-waktu. Hal ini dapat dipengaruhi oleh nilai emas yang didasarkan pada pasar internasional.
Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: MELESAT, Harga Emas Antam Hari Ini 5 Agustus 2025 di Indramayu dan Kuningan Naik, 1 Gram Jadi Segini
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.