1. Jalur zonasi
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
2. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan untuk memastikan siswa dari keluarga ekonomi tak mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
3. Jalur prestasi
Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran untuk mendorong prestasi peserta didik dengan menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non-akademik.
4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas adalah jalur pendaftaran yang mengakomodasi peserta didik yang harus berpindah tempat karena hal yang tak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/ wali).
Kuota pada tiap jalur akan berbeda dan akan disesuaikan dengan jumlah kursi yang tersedia sesuai daya tampung tiap sekolah.
Baca juga: Lihat Hasil Seleksi PPDB Jabar 2022, Ini Cara Daftar Ulang dan Jadwalnya
Selanjutnya yang perlu dipersiapkan calon peserta PPDB 2022 antara lain beberapa syarat umum, yaitu:
1. Ijazah
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP. Apabila KK belum satu tahun dari waktu penerbitan (karena perubahan anggota keluarga, kepindahan, dll) maka dapat melampirkan surat keterangan RT/RW/Kelurahan terkait lama tinggal/domisili
4. Buku Rapor dan Keterangan Rangking (lima semester)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua Informasi lebih lanjut terkait kegiatan PPDB Jabar 2022 bisa diakses pada laman resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau media sosial Disdik Jabar.