TRIBUNCIREBON.COM - Sosok Hendry Susaanto, bos aplikasi Robot Trading Fahrenheit, yang ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Hendry Susanto diduga melakukan penipuan dan pencucian uang hingga mencapai nilai Rp 5 triliun yang diperoleh dari para peserta robot trading.
Hendry Susanto merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan yang pengelola investasi ilegal Fahrenheit.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
Namun, dia masih belum merinci kronologi penangkapan terhadap Hendry Susanto.
"Hendry Susanto sudah ditangkap," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap Polisi, Ditahan di Rutan Bareskrim
Whisnu hanya menjelaskan bahwa pelaku kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," ucapnya.
Hendry Susanto yang menjadi CEO FSP Academy Pro merilis software autotrading ini pada 9 Oktober 2021 di Gedung New Soho Capital, Jakarta. Hendry mengklaim PT FSP sebagai perusahaan software auto trading pertama di Indonesia yang memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial inteligence/AI) pada pasar kripto.
Dia menuturkan, FSP baru berdiri pada 8 Juli 2021 dan sukses melakukan trading pertama pada 12 Juli 2021.
Ketika itu Hendry Susanto mengatakan produknya mengandalkan software auto trading yang membantu masyarakat Indonesia yang ingin menempatkan sebagian dananya di pasar-pasar saham, terutama pasar kripto.
Ia optimistis auto trading bakal dilirik pasar Indonesia. "Software ini dapat membantu para trader untuk bisa melakukan trading dan mendapatkan profit yang konsisten," ujar Hendry di Jakarta, Kamis (21/10).
Menurut dia, saat ini banyak para client yang mempunyai spare dana lebih dan ingin melakukan trading, tetapi minim bahkan tidak mempunyai skill.
"Kalau tetap melakukan trading dengan minim skill dikhawatirkan ujung-ujungnya akan loss,” kata dia. Oleh karena itu, software ini memungkinkan orang-orang yang tidak memiliki waktu dan skill yang cukup namun ingin melakukan trading.
Investasi Ilegal