Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap Polisi, Ditahan di Rutan Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap bos investasi ilegal melalui aplikasi Robot Trading Fahrenheit
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap bos investasi ilegal melalui aplikasi Robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
Namun, dia masih belum merinci kronologi penangkapan terhadap Hendry Susanto.
"Hendry Susanto sudah ditangkap," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Whisnu hanya menjelaskan bahwa Hendry Susanto merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan yang pengelola investasi ilegal Fahrenheit.
Baca juga: Tertipu Trading Binary Option Indra Kenz dan Doni Salmanan, Apakah Uang Korban Bisa Kembali?
Menurutnya, pelaku kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar investasi ilegal yang dilakukan aplikasi Robot Trading Fahrenheit.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya telah menerima empat laporan terkait dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai akhirnya menangkap empat tersangka, masing-masing berinisial D, IL, DB, dan MF.
Baca juga: Bobon Santoso Disuruh Tutup Mulut oleh Affiliator Binary Option, Ditawari Uang: Trader Top
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Binary Option, Polisi Sita Aset Rp 1,5 Triliun dari Afiliator, Termasuk Doni?
"Jadi tiga ditangkap di Taman Anggrek, satu di Tangerang di kawasan Alam Sutera," ujar Auliansyah, Selasa.
Polisi pun menyita sejumlah aset yang dimiliki para tersangka, di antaranya adalah dua unit mobil mewah, yakni Lexus dan Toyota Fortuner, serta dua unit apartemen di kawasan Jakarta Barat.
Terkini, kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain, termasuk mengejar bos dari perusahaan pengelola aplikasi robot trading bodong tersebut.