Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Total Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Capai Rp 60 Miliar, Rumah, mobil hingga Baju Bermerek
Reaksi Istri Doni Salmanan
Dalam prosesi penyitaan itu, turut hadir istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina.
Melihat rumah mewahnya seharga Rp 14,5 miliar dipasangi garis polisi, Dinan Fajrina pasrah.
Di depan polisi, Dinan Fajrina terlihat melipat kedua tangannya.
Kendati mengenakan masker, raut wajah sedih nan tak berdaya terlihat jelas pada Dinan Fajrina.
Tak ceria seperti biasanya, Dinan Fajrina hanya bisa bengong dan termangu di depan pihak kepolisian.
Terancam Dimiskinkan
Tak hanya itu, Doni Salmanan terancam akan dimiskinkan.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," tegas Whisnu.
Tak hanya itu, semua aset kekayaan milik Indra Kens yang diduga diperoleh dari hasil penipuan ini pun akan disita oleh pihak kepolisian.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ucap Wishnu. (*)
Baca juga: Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan Batal Diperiksa Polisi Hari Ini, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
(Tribunnews/TribunnewsBogor)
Berita lain terkait Doni Salmanan