TRIBUNCIREBON.COM - Nasib Doni Salmanan nyaris seperti Indra Kenz, harta kekayaannya disita oleh Bareskrim Polri.
Para crazy rich ini terancam jatuh miskin usai aset bernilah miliaran rupiah disita polisi karena diduga hasil kejahatan penipuan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan.
Selain rumah mewah dan mobil, penyidik menyita barang mewah milik tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan barang mewah yang turut disita berupa 4 pasang sepatu dengan brand ternama hingga satu pasang jam tangan merek Hermes.
"4 pasang sepatu yang nilainya juga tinggi, kemudian ada satu buah pasang jam tangan merek Hermes," ujar Gatot di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Selain itu, Gatot menyampaikan pihaknya juga menyita 11 buah baju, celana hingga tas yang berinilai tinggi.
Termasuk, kata dia, 20 buku trading turut diproses penyitaan.
"11 buah baju yang masuk kategori barang mahal, kemudian ada juga celana yang masuk kategori barang mahal, ada topi, tas barang mahal juga, kemudian ada juga 20 buku terkait trading, dan 3 buah CPU," jelas Gatot.
Berikutnya, Gatot menuturkan pihaknya sebelumnya juga telah menyita dua rumah di wilayah Soreang dan Kota Bandung, Jawa Barat.
Kemudian, satu unit Porsche 911 Carera 4S, 2 unit Honda CRV, 1 unit Fortuner, hingga 2 unit Kawasaki Ninja.
Baca juga: Disebut-sebut Terima Bantuan dari Doni Salmanan, Begini Tanggapan Ridwan Kamil dan Hengky Kurniawan
"Lalu 1 unit kendaraan motor BMW, 1 kendaraan bermotor Ducatti Super Legera, 5 unit kendaraan motor Yamaha Gear, 1 unit kendaraan bermotor KTM, ada 1 unit kendaraan motor MSI, 1 buah laptop Macbook Pro, 1 buku tabungan atas nama DS, ada juga 2 buku tabungan atas nama DMF, ada 1 buah kartu debit," ungkap dia.
Lebih lanjut, Gatot menambahkan pihaknya akan terus menyelidiki aliran dana yang terkait tindak kejahatan Doni Salmanan. Sebaliknya, penyidik pun masih terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya.
"Aliran dana penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk blokir dana serta periksa hasil dari dana tersebut. Kami masih lakukan tracing aset terus," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Total Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Capai Rp 60 Miliar, Rumah, mobil hingga Baju Bermerek
Reaksi Istri Doni Salmanan
Dalam prosesi penyitaan itu, turut hadir istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina.
Melihat rumah mewahnya seharga Rp 14,5 miliar dipasangi garis polisi, Dinan Fajrina pasrah.
Di depan polisi, Dinan Fajrina terlihat melipat kedua tangannya.
Kendati mengenakan masker, raut wajah sedih nan tak berdaya terlihat jelas pada Dinan Fajrina.
Tak ceria seperti biasanya, Dinan Fajrina hanya bisa bengong dan termangu di depan pihak kepolisian.
Terancam Dimiskinkan
Tak hanya itu, Doni Salmanan terancam akan dimiskinkan.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," tegas Whisnu.
Tak hanya itu, semua aset kekayaan milik Indra Kens yang diduga diperoleh dari hasil penipuan ini pun akan disita oleh pihak kepolisian.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ucap Wishnu. (*)
Baca juga: Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan Batal Diperiksa Polisi Hari Ini, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
(Tribunnews/TribunnewsBogor)
Berita lain terkait Doni Salmanan