Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Kekuatan warganet di media sosial (medsos) berbuah manis.
AH (21), pelaku begal pantat terhadap DF (25), atlet Paralayang asal Kabupaten Majalengka berhasil diamankan Satreskrim Polres Majalengka.
Kasus yang dialami oleh DF tersebut pada Jumat (11/3/2022) malam itu sempat ramai di medsos Instagram.
Riuhnya kasus tersebut setelah DF sempat mengunggah di Instagram Story dan me-mention akun ke Polres Majalengka.
Baca juga: Dana Covid-19 di Indramayu Dikorupsi Berjemaah, Para Tersangka Nikmati Uang Untuk Keuntungan Pribadi
Selain mengunggah di medsos, DF pun akhirnya melapor ke Reskrim Polres Majalengka, Senin (14/3/2022).
Di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui warga Desa Trajaya, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Berkaca dari kasus yang dialami DF, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengimbau warganet untuk tidak segan-segan menggunakan medsos untuk media pelaporan.
Terutama, ketika terjadi tindak kejahatan.
"Iya ada medsos yang menginfokan tindak jahat harap ditag (ditandai) ke akun Reskrim," ujar Edwin didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir, Selasa (15/3/2022).
Edwin menjelaskan, pengungkapan kasus yang dialami DF juga berasal dari medsos.
"Iya, korban mention di medsos. Lalu melapor, dan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah, pelaku bisa segera kita amankan."
"Saya juga mengingatkan untuk berhati-hati lah saat di jalan, jangan melakukan perilaku yang sama karena hukumannya di atas lima tahun," ucapnya.
Terkait modus, Kapolres menyebutkan yang bersangkutan hanya sekadar iseng.
Baca juga: Menyamar Jadi Tukang Ojek, Densus 88 Tangkap PNS Terduga Teroris di Tangerang
Antara pelaku dan korban sendiri tidak saling mengenal.
Sementara, akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana.
Dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.