5. Pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.
6. Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.
Baca juga: Jokowi Tinjau Jembatan Gladak Perak yang Putus Saat Letusan Semeru, Lumajang-Malang Harus Memutar