PPDB SMA 2021

INFO Terbaru PPDB SMA di Jabar: Mulai dari Jalur Pendaftaran, Kuota Setiap Jalur, dan Persyaratan

Buat kamu yang mau daftar ke SMA, Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2021 tingkat SMA di Jawa Barat telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jabar

Editor: dedy herdiana
siap-ppdb.com
ILUSTRASI: INFO Terbaru PPDB SMA di Jabar: Mulai dari Jalur Pendaftaran, Kuota Setiap Jalur, dan Persyaratan 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Buat kamu yang mau daftar ke SMA, Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2021 tingkat SMA di Jawa Barat telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 29 Tahun 2021.

Berbagai tata cara penerimaannya pun telah diatur dalam peraturan tersebut, di antaranya mengenai kuota pendaftaran di SMA di Jawa Barat.

Pergub tersebut menyatakan Pendaftaran PPDB untuk tingkat SMA di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan melalui empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru, dan jalur prestasi.

Baca juga: Tak Jauh Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Begini Penjelasan Soal Pendaftaran PPDB di Kuningan

Baca juga: Di Indramayu, Laman Pendaftaran Online PPDB 2021 Masih Dikelola Masing-masing Sekolah

Jalur zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan, Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas, serta peserta didik yang membutuhkan bantuan karena kondisi tertentu.

Kemudian, jalur perpindahan tugas orang tua/wali diberlakukan bagi pendaftar peserta didik yang mengikuti perpindahan atau tempat tugas orang tua/wali, dan bagi anak guru.

Terakhir, jalur prestasi diberlakukan bagi pendaftar peserta didik yang memiliki prestasi.

Jalur prestasi ini dihitung berdasarkan nilai rapor semester satu hingga semester lima dan rankingnya, atau ujian sekolah.

Kemudian berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota.

Adapun mengenai kuotanya, pergub tersebut menyatakan SMA wajib menerima calon peserta didik sesuai kuota.

Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB SD dan SMP Kota Bandung, Siap-siap Pendaftaran Mulai Dibuka Minggu Depan

Baca juga: Simak Jadwal PPDB 2021 untuk SMA SMK dan SLB di Jawa Barat, Berikut Link Upload Rapor

Jalur zonasi, sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur afirmasi, sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah dengan rincian 15 persen bagi afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan isabilitas dan 5 persen bagi afirmasi kondisi tertentu.

Jalur PPDB Afirmasi Kondisi Tertentu yang dimaksud ditujukan bagi masyarakat yang terdampak kondisi tertentu seperti petugas penanganan Covid-19 sampai korban bencana alam atau sosial yang dapat mengganggu kelancaran PPDB putra-putrinya.

Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved