Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Larangan mudik yang di lakukan pemerintah jelas sebagai upaya pencegahan terhadap paparan kasus Covid19 di daerah.
Namun hal itu tidak sedikit warga urban nekat melakukan mudik tanpa melengkapi surat keterangan kesehatan semacam hasil tes swab, tes rapid antigen atau genose.
Menurut IPDA Sunardi sekaligus sebagai Padal Chek Point di Tugu Ikan di Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kuningan Jawa Barat, mengatakan, adanya larangan mudik membuat banyak orang mencoba berbagai cara untuk mengelabui petugas agar bisa kembali ke kampung halamannya.
Baca juga: Arus Mudik Harunya Panen Raya Bagi Sopir Angkutan, Kini Mereka Ketakutan Anak Istri Mati Kelaparan
"Ada enam orang pemudik asal Jakarta yang akan kembali ke daerah Cibingbin Kuningan, mereka bersembunyi di belakang truk yang ditutupi terpal, kami perintahkan balik arah," ungkap Sunardi kepada wartawan, Mingu (2/5/2021).
Usaha menggagalkan pemudik nekat, kata Sunardi, awalnya petugas curiga dengan truk bernomor polisi E 8965 YW berwarna kuning itu.
Saat diperiksa truk itu rupanya mengangkut pemudik asal Jakarta.
"Iya ada kendaraan truk yang mengangkut enam orang pemudik. Pemudik ini mengelabui petugas dengan sembunyi di belakang truk yang ditutup terpal, biar dikiranya bawa barang," kata Sunardi.
Alasan petugas menitah balik arah terhadap pengemudi tadi, kata Sunardi mengaku setelah dilakukan pemeriksaan dalam kendaraan pemudik yang menumpang di truk tersebut tidak bisa menunjukkan surat hasil antigen maupun prokes COVID-19 lainnya.
Baca juga: VIRAL Sopir Asal Indramayu Curhat Soal Larangan Mudik: Jangan Sampai Anak Istri Mati Kelaparan
"Petugas pun akhirnya terpaksa memutar balikkan truk untuk kembali ke Jakarta. Pemudik ini mau pulang ke Cibingbin, pas diperiksa tidak bisa menunjukkan surat hasil antigen. Jadi kami putar balik kembali ke Jakarta," katanya.
Kebijakan larangan mudik, kata Sunardi, kendaraan berpelat nomor luar daerah yang melintas di pos check point Tugu Ikan Sampora mulai mengalami peningkatan.
Sejak pagi hingga sore ini saja petugas telah memeriksa puluhan kendaraan.
"Ada sedikit peningkatan. Sewaktu Pagi yang diperiksa di check point Tugu Ikan Sampora ada 24 unit roda empat, 12 unit roda enam dan 47 unit kendaraan roda dua," ujar Sunardi. (*)
Sementara itu, pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya mengurangi risiko penularan Covid-19 saat Lebaran 2021.
Salah satunya dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah terkait larang mudik, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.
Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.
Baca juga: Belum Ada Penyekatan Mudik, Kendaraan Plat Luar Bebas Lalu Lalang di Perbatasan Majalengka-Cirebon
Baca juga: ADA 158 Titik Penyekatan di Jawa Barat, Kapolda Pastikan Dijaga Ketat Petugas Gabungan Selama 24 Jam
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, bisa dibatasi.
"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Jumat (30/4/2021).
Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut.
Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.
Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Baca juga: Kapolda Jabar Tekankan Masyarakat Jangan Takut Penyekatan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Polresta Cirebon Siapkan Rapid Test Antigen di Seluruh Posko Penyekatan
"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," ucapnya.
Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.
Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.
"Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.
"Koordinasi antarpemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas," katanya.