Pria di Sumedang Jual Narkoba Jenis Tembakau Gorila Via Medsos, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Lima pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis tembakau gorila dengan cara menjual melalui media sosial akhirnya diringkus polisi.

ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM SUMEDANG - Lima pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis tembakau gorila yang sering beraksi di Kabupaten Sumedang dengan cara menjual melalui media sosial akhirnya diringkus polisi.

Kelima pelaku ini adalah pria berinsial BAG, OKW, GN, AN, dan EH. Mereka ditangkap saat akan mengedarkan narkoba di beberapa tempat dan waktu yang berbeda dan saat ini sudah masuk bui.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkoba ini yakni dengan cara berkomunikasi melalui media sosial.

Baca juga: TERNYATA Ezra Walian Dedikasikan Gol dan Selebrasinya di Debut Bareng Persib Itu untuk Sang Bundanya

"Kemudian janjian di suatu tempat dan bertemu secara face to face," ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Selasa (30/3/2021).

Sementara untuk narkoba yang akan dijual itu ditempel di tempat yang lain agar transaksi jual beli narkoba yang dilakukan mereka tidak dicurigai oleh polisi.

Hanya saja, aksi mereka gagal dan akhirnya diketahui polisi hingga mereka berhasil ditangkap di dua wilayah yang berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Sumedang Selatan.

"Peran dari kelima tersangka ini dikenakan pasal sebagai pengedar dan dua tersangka dikenakan pasal pengguna," kata Eko.

Baca juga: Di Tengah Kepulan Asap Tebal Kebakaran Pertamina Indramayu, Rasdinah Tetap Cari Rumput Demi Keluarga

Baca juga: Pengungsi Terdampak Ledakan Kilang Minyak Pertamina Balongan Banyak Kelhkan Sesak Nafas & Iritasi

Eko mengatakan, untuk tersangka BAG diamankan di lingkungan Gunung Cina, Kelurahan Regol, Kecamatan Sumedang Selatan pada Minggu 21 Maret 2021 sekira pukul 18.30 WIB dan petugas mendapati tembakau gorila sebanyak 5 paket dengan berat 5.62 gram.

Kemudian, kata Eko, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka BAG mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka berinisial OKW.

"Tersangka OKW ditangkap di wilayah Jatinangor pada Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 12.30 WIB," ucapnya.

Setelah mengamankan dua tersangka, kata Eko, petugas kembali mengembangkan kasus tersebut, dan diketahui tiga pria berinisial GN, AN, dan EH terlibat dalam kasus tersebut.

Setelah itu, ujar Eko, ketiga pelaku berhasil diamankan di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan GKPN Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Pesan PSK Tapi yang Datang Malah Waria, Pria Ini Dikeroyok Gara-gara Ogah Membayar, HP Digasak

Eko mengatakan, dari tangan EH, petugas mendapatkan tembakau gorila sebanyak 1,00 gram, dan dari pelaku AN didapati tembakau gorila sebanyak 10.54 gram.

"Sehingga dari kelima pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti tembakau gorila sebanyak 17 paket seberat 19.03 gram," ucap Eko.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun penjara," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved