6 Bulan Jadian, Pemuda Ini Berani Ajak Pacar Menginap, Mereka Bersetubuh, Modus Dijanjikan Dinikahi

Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hubungan intim suami istri

Dari hasil laporan orang tua korban dan kesigapan petugas serta warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan saat ini pelaku sudah berada di rutan Polres Majalengka.

"Untuk pelaku MH dapat dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkini