6 Bulan Jadian, Pemuda Ini Berani Ajak Pacar Menginap, Mereka Bersetubuh, Modus Dijanjikan Dinikahi

Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hubungan intim suami istri

Hal itu diketahui dari keterangan pelaku terhadap polisi setelah diamankan petugas di Mapolres Majalengka.

"Dari interogasi kepada tersangka, didapatkan fakta bahwa tersangka saat kecil pernah menjadi korban pencabulan," ujar Kasat saat konferensi pers, Kamis (4/3/2021).

Menurut Siswo, kejadian masa lalu yang menimpa seorang anak akan menjadi trauma berkepanjangan.

Akibatnya, pelaku yang awalnya pernah menjadi korban memiliki hasrat hal yang sama seperti dialaminya.

"Perlu adanya pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menghilangkan trauma tersebut. Sehingga, ke depan anak tidak menjadi pelaku di kemudian hari," ucapnya.

Pelaku sendiri diketahui melakukan perbuatan pencabulan pada Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Sudah ada empat korban lainnya yang menjadi sasaran perbuatan tak senonoh tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis awalnya pelaku memanggil korban yang sedang bermain di halaman masjid di sebuah desa di Kecamatan Sumberjaya.

Korban digiring untuk memasuki sebuah toilet wanita yang berada di desa tersebut.

Kemudian, dengan dalih ingin melihat alat kelamin korban sudah disunat atau belum, pelaku merayu dan meminta korban untuk membuang air kecil di toilet tersebut.

Saat itu juga, pelaku mencoba mengunci pintu toilet agar tidak ada warga yang curiga.

Selanjutnya pelaku meraba alat kelamin korban dan langsung membuka celananya.

Setelah melakukan aksi tak senonoh itu, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 5 ribu.

Pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun.

Namun, seiring berjalannya waktu orang tua korban mengetahui tindakan yang terjadi terhadap anaknya.

Halaman
1234

Berita Terkini