AKBP Hafidh S Herlambang menjelaskan, keenam lokasi itu yakni Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Kertasemaya, Kecamatan Cikedung, Kecamatan Terisi, Kecamatan Indramayu, dan Kecamatan Balongan.
Ia menjelaskan, para tersangka ini menyasar sepeda motor yang terparkir di parkiran umum.
Mereka juga menyasar kendaraan yang terparkir di pekarangan rumah saat malam hari.
Dalam melakukan tindak pidana pencurian tersebut bekerjasama dengan kelompok yang sudah terlatih lebih dahulu.
Tersangka yang sudah terlatih itu memfasilitasi mereka dengan besi yang sebelumnya dilancipkan atau kunci letter T.
"Satu orang sebelumnya sudah menyiapkan alat-alat untuk melakukan kejahatan tersebut, dari sembilan tersangka ada yang residivis atau pemain lama, pemain baru, dan ada juga yang dibawah umur 2 orang," ujar dia.
Polisi juga saat ini masih memburu para pelaku yang diketahui masih DOP.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku di antaranya 4 unit sepeda motor, anak kunci, STNK, BPKB, dan lain sebagainya.
"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun dan atau Pasal 480 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar dia.