Lihat Motor Milik Kakak Dicuri, Sang Adik Langsung Mengejar, Ditendang dan Jatuh di Depan Mapolres

Penulis: Eki Yulianto
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Aksi pencuri motor

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang pria berinisial SF (23) warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi di Polres Majalengka, lantaran kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku beraksi menggasak motor Honda CRF milik korban bernama AZP warga Desa Paniis, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Dua Anak di Indramayu Jadi Pencuri Motor, Kepergok Polisi Saat Beraksi, Ngaku Mencuri Buat Jajan

Baca juga: 9 Maling Motor di Indramayu Diringkus Polisi, Ditampilkan di Depan Wartawan, Maling Tertunduk Lesu

Namun aksinya itu tidak berjalan mulus.

Diketahui, motor tersebut sedang terparkir di garasi rumahnya.

Namun, sekitar pukul 19.00 WIB pada 28 Februari 2021 lalu, ada seorang pria, SF, berhasil membawa kabur motor tersebut.

"Aksi pelaku ( pencuri motor) dipergoki korban dan adik korban yang rumahnya tidak jauh dari sang kakaknya langsung mencoba mengejar," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers, Kamis (4/3/2021).

Selanjutnya, jelas dia, terjadi aksi pengejaran hingga memasuki wilayah Majalengka Kota.

Ketika melintas persis di depan Mapolres Majalengka, adik korban berhasil memepet pelaku dan langsung menendangnya.

"Saking kerasnya tendangan, pelaku langsung terjatuh persis di depan Mapolres Majalengka. Petugas yang sedang berjaga dibantu petugas Sabhara langsung membekuk pelaku tersebut," ucapnya.

Baca juga: 5 Fakta Penemuan Mayat di Mobil Dump Truck Mogok yang Terparkir di Indramayu, Warga Geger Bau Busuk

Baca juga: Pemuda di Majalengka Bawa Pacar Nginap, Bersetubuh karena Iming-iming Menikahi, Dilaporkan ke Polisi

Sementara, berhasilnya pelaku membawa kabur motor hingga akhirnya tertangkap dengan membuka pagar besi depan rumah korban.

Sepeda motor yang diparkir di garasi rumah akhirnya bisa dibawa akibat sang pelaku menggunakan kunci palsu leter T/astag.

"Saat ini pelaku sudah berada di sel dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun penjara," pungkasnya.

Sedangkan di Indramayu, seorang wanita nekat mencuri sepeda motor.

Wanita tersebut diketahui berinisial IRM EFYN warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Halaman
123

Berita Terkini