Kasus Anak Gugat Orangtua Rp 3 M, Kakek Koswara Terus Peluk Deden Sambil Nangis, Deden Cabut Kuasa

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakek Koswara (85) tak henti memeluk anaknya, Deden (47) di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kelas Ia khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021).

Ia mengakui Deden berinisiatif memasang spanduk tersebut sebagai upaya agar dia tidak diusir di lahan milik bapaknya itu.

"Dia yang memasang bahwa tanah itu tidak dijual karena sedang dalam sengketa. Sengketa yang dimaksud ini sengketa yang sedang bergulir saat ini," ucap Musa.

Hamidah, anak kelima Koswara, menerangkan, tanah itu masih tercatat atas nama orangtua Koswara. Koswara adalah salah satu dari lima ahli waris.

Sebelum kasus ini bergulir, Koswara sempat memasang spanduk bertuliskan tanah itu dijual.

Belakangan, Deden memasang spanduk itu, supaya tanah tidak ada yang membeli.

"Iya spanduknya dipasang di tanah Bapak. Tanahnya mau dijual, Bapak Koswara sebagai salah satu ahli waris," ucap Hamidah via ponselnya.

Ia beserta Koswara sempat berusaha mencopot dan meminta spanduk diturunkan supaya tanah itu ada yang membeli sehingga hasil penjualannya bisa dibagi ke ahli waris.

Koswara sendiri, kata dia, sudah akan membagi hasil penjualan tanah untuk enam anaknya, termasuk Deden dan Hamidah.

"Sempat kami mau copot tapi malah sempat berakhir dengan ricuh, itu yang kejadian Bapak dimaki-maki dengan kata-kata kasar."

"Pada dasarnya, prinsipnya, tanah itu secara hukum ada di sepenuhnya di ahli waris, salah satunya Bapak Koswara. Wajar dong kalau Bapak mau spanduk itu dicopot karena punya wewenang," kata Hamidah.

Digendong

Proses hukum kasus anak gugat orangtua yang melibatkan sosok kakek, RE Koswara (85) beserta anak-anaknya di Pengadilan Negeri Bandung ( PN Bandung), kembali berlangsung.

Yang cukup mengagetkan, Koswara memasuki Pengadilan Negeri Bandung dengan cara digendong menantunya.

Kakek asal Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/1/2021) dengan agenda mediasi.

Peneliti LAPAN Ungkap Penyebab Longsor Cimanggung Sumedang Berdasarkan Data Citra Satelit

Ular King Kobra Garaga Ngambek, Gigit Tangan Panji Petualang, Jari Sempat Membiru, Kru Pun Panik

Persembunyian Pelaku dan Korban Bullying Cewek ABG di Indramayu Sudah Tercium, Polisi Langsung Gerak

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Koswara dalam kondisi sakit.

Akibatnya, untuk menuju ruang mediasi, Koswara harus digendong di punggung menantunya.

Di saat bersamaan, Deden anak kedua Koswara yang menggugat Koswara Rp 3 miliar hadir di sidang mediasi bersama dua adiknya, Ajid dan Mochtar, serta kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane.

Koswara digendong di punggung menantunya saat menuju ruang mediasi di PN Bandung.

Pemdangan yang sama juga terjadi saat mediasi usai digelar. 

Pantauan Tribunjabar.id, saat Koswara meninggalkan lobi PN Bandung masuk ke mobil dengan digendong, tampak ada Musa Darwin Pane, Deden, Ajid dan Mochtar.

Namun, kedua pihak itu tidak saling menyapa.

Bahkan, saat Koswara masuk ke mobil, Deden, Ajid dan Mochtar tampak meninggalkan kawasan lobi.

"Bapak sedang sakit, karena sempat ada riwayat stroke jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," ujar Hamidah, anak Koswara yang juga tergugat satu.

Sidang mediasi sendiri berlangsung sekira dua jam lebih. Namun, di mediasi, belum menghasilkan keputusan damai.

"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujar Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden.

Tempat Pesugihan di Kuningan Tanpa Kuncen, Asli Bukan Hoax, Dipercaya Dihuni Siluman Ular Perempuan

Gara-gara Dinar Dirham, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka

Panji Petualang Digigit Ular King Kobra Garaga, Kejadiannya Mengerikan Terekam Kamera, Ini Videonya

Di mediasi selama tiga jam itu, belum ada momen Deden, Ajid dan Mochtar sujud dan mencium kaki Koswara.

"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai itikad hendak berdamai, pak Deden mah cabut spanduk di lokasi," ucap Musa.

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Kasus ini bermula, Koswara jadi pewaris tanah seluas 4000 meter persegi di Jalan AH Nasution. Sebagian dari tanah, digunakan untuk bangunan pertokoan.Satu toko disewa oleh Deden sejak 2012.

Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp 8 juta ke Koswara. Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya.

Baca Sholawat Lebih Dulu, Ustaz Ujang Busthomi Bertemu Si Raja Dangdut Rhoma Irama, Cerita Santet

Ramalan Zodiak Cinta Besok, Kamis 4 Februari 2021: Capricorn Ada Momen Indah, Cancer Ada Salah Paham

Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini: Al dan Andin Harmonis? Muncul Bukti Penyebab Kematian Roy

Deden keberatan. Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyampaikan hasil mediasi, kedua pihak akan merumuskan poin-poin damai. Rumusan itu diharapkan bisa disepakati pada mediasi pekan depan.

Sebelumnya, Hamidah menyampaikan syarat damai yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara. Namun di mediasi hal itu belum terwujud.

"Belum ada. Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan pak Koswara terjamin," ucap Bobby.

Berita Terkini