TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sunda Empire trending topics di Twitter, Selasa (6/10/2020) ini. Kemunculannya pascapengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR.
Netizen kebanyakan bertanya soal kondisi negara ini dan menyangkutpautkan dengan Sunda Empire.
• Keterangan Ngawur Para Terdakwa Kasus Sunda Empire di Persidangan Dinilai Tak Bisa Dibuktikan
• Dedengkot Sunda Empire Jalani Sidang, Hakim Sampai Enggak Kuat Nahan Tawa Dengar Penjelasan Mereka
• Sidang Kasus Sunda Empire Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi, Hakim Tolak Eksepsi Ranga Sasana
Rata-rata memang tidak serius saat mencuit. "this all happened after the leader of the sunda empire left we need Sunda empire for this country rn," tulis akun @aikim27
Saat ini para petinggi Sunda Empire tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Tiga terdakwa kasus membuat keonaran Sunda Empire sedang menyusun pembelaan seusai dituntut pidana penjara oleh jaksa Kejati Jabar, Sukanda, dengan tuntutan selama 4 tahun pada Selasa 22 September di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Sidang pembelaan akan digelar dua pekan lagi.
Jaksa Sukanda mengatakan, para terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
Pasal itu mengatur perbuatan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Nasib para terdakwa mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.
"Dituntut 4 tahun karena pertimbangannya para terdakwa ini tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Sukanda di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (25/9/2020).
Selama persidangan pembuktian yang menghadirkan sejumlah saksi, selalu disertai tawa karena jawaban-jawaban dari para terdakwa yang dianggap halu atau halusinasi.
Seperti negara-negara harus daftar ulang di Kota Bandung sebagai tempat cikal bakal berdirinya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) hingga institusi kejaksaan dan pengadilan berada di bawah PBB.
Tak kalah jadi candaan, saat para terdakwa bisa mencairkan uang miliaran rupiah di luar negeri.
"Jadi untuk pembuktian unsur pasal dengan perbuatan terdakwa, kami tanyakan semua kepada mereka ihwal yang mereka sampaikan, seperti PBB lahir di Bandung dan sebagainya," ucap Sukanda.
Nyatanya, kata Sukanda, di persidangan, para terdakwa tidak bisa membuktikan pernyataan-pernyataannya.