Heboh Sunda Empire
Sidang Kasus Sunda Empire Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi, Hakim Tolak Eksepsi Ranga Sasana
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak bisa mengeluarkan Ranggasasana dari tahanan setelah kuasa hukumnya
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak bisa mengeluarkan Rangga Sasana dari tahanan setelah kuasa hukumnya, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan untuk Rangga Sasana dua pekan lalu.
//
Adapun Rangga Sasana merupakan satu dari tiga terdakwa kasus Sunda Empire.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Rangga Sasana meminta hakim menolak dakwaan jaksa dan mengeluarkan Rangga Sasana dari tahanan.
"Menolak eksepsi kuasa hukum, meminta penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ketua Majelis Hakim, Benny Eko Supriyadi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (14/7/2020).
Dalam pertimbangannya, dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Rangga Sasana, Sekjen Sunda Empire, terlalu masuk ke dalam pokok perkara. Kemudian, dakwaan jaksa sudah sesuai dengan Kuhap.
• Banyak Warga Di-PHK, Jumlah Penerima Bansos Covid-19 di Sumedang Pun Bertambah
Kuasa hukum Rangga Sasana, Misbahul Huda menerima putusan majelis hakim.
"Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, nah sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," kata Misbahul.
Dengan putusan itu, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa di persidangan serta menyertakan bukti-bukti.
Jaksa Kejati Jabar, Suharja mengatakan putusan hakim sudah sesuai dengan pertimbangan yang disampaikan jaksa dalam jawaban terhadap eksepsi.
• Istilah ODP, PDP dan OTG Diganti, Berikut Ini Istilah Baru Terkait Penanganan Covid-19 di Indonesia
"Apa yang disampaikan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara. Kami berpendapat bahwa keseluruhan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidaklah mengubah materi dakwaan secara keseluruhan, karena surat dakwaan kami yang diajukan sudah memenuhi unsur Pasal 143 (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja, Selasa (7/7).
Dalam kasus ini, selain Rangga, turut menjerat Nasri Banks dan Ratnaningrum. Mereka didakwa Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.