Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, WFH itu diberlakukan mulai hari ini.
Namun, menurut dia, kebijakan tersebut berlaku bagi pegawai di tingkatan kasubag hingga staf.
"Sistem kerjanya 50 - 50, sehingga tidak semuanya WFH," ujar Nanan Abdul Manan kepada Tribuncirebon.com, Senin (14/9/2020).
Ia mengatakan, pemberlakuan WFH bagi pegawai dikarenakan bertambahnya kasus Covid-19 di lingkungan Setda Kabupaten Cirebon.
Nantinya, para pegawai yang melaksanakan WFH akan diminta melaporkan hasil kerjannya setiap hari.
Selain itu, mereka juga diharuskan mengikuti video call maupun telekonferensi sesuai bagainnya masing-masing.
"Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 060.3/1884/Org," kata Nanan Abdul Manan.
Nanan menyampaikan, pemberlakuan WFH itu juga berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi Sekda, para staf ahli, dan Kabag di Setda Kabupaten Cirebon.
"Nanti ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai kebijakan ini," ujar Nanan Abdul Manan.
• Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Pendaftaran Ditutup Hari Ini
• Cek Rekening, BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Mulai Ditransfer Hari Ini ke 3,5 Juta Rekening Penerima