Yayat mengatakan, selama pandemi Covid-19 tidak terjadi apapun terhadap kalangan para pedagang.
"Saya pernah rapid test dan hasilnya negatif. Dan saya ingatkan bahwa penutupan kantin itu enggak mungkin," katanya.
• Cerita Nurhalimah, Mama Muda Usia 19 Tahun di Indramayu, Gugat Cerai Suami Karena Tak Tahan Disiksa
Teramati di lingkungan parkir dan kantin RSUD, aktivitas warga terlihat biasa saja dan seolah tidak terjadi apapun.
"Apalagi terhadap belasan karyawan RSUD yang positif Covid19, yang baru muncul informasinya," katanya.
Diketahui sebelumnya, alasan penutupan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kuningan ini berdasarkan surat edaran dengan nomor :499/197X Yanmedik 2020 tentang langkah -langkah RSUD 45 sehubungan dengan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Sehubungan dengan pemeriksaan tracking swab Covid-19 yang dilakukan terhadap pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kuningan pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2020 dikeluarkan yang hasil
swabnya positif.
"Maka manajemen Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan menindaklanjuti hasil keputusan rapat yang diadakan pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 di RSUD 45 Kuningan adalah sebagai berikut," kata Deki dalam isi surat edaran tersebut, Selasa (25/8/2020).
Menurutnya, Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kabupaten Kuningan akan menutup pelayanan Rawat Jalan mulai hari Rabu, 26 Agustus 2020 hingga hari Minggu, tanggal 30 Agustus 2020.
"Pelayanan rawat jalan akan buka kembali pada hari Senin, 31 Agustus 2020, dan pelayanan Hemodialisa dan Thalasemia tetap akan dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan," katanya.
Kemudian, kata Deni, mengenai Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap melakukan pelayanan untuk kasus yang mengancam jiwa.
• Daftar Harga HP Vivo Akhir Agustus 2020: Mulai Rp 1 Jutaan, Vivo Y19, Vivo X50 Pro, V19 Hingga Y12
"Bila tidak mengancam jiwa, pasien akan di
arahkan ke Rumah Sakit lain yang terdekat. Dan, RSUD 45 Kuningan tetap akan melayani pasien COVID-19," katanya.
Dia menambahkan, Selama RSUD 45 Kabupaten Kuningan ditutup, akan dilakukan
dekontaminasi di seluruh area RSUD 45 Kuningan.
"Melakukan pemeriksaan swab COVID-19 ulang terhadap tenaga kesehatan yang positif dan pada tenaga kesehatan yang kontak erat dengan tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif," ujarnya.
Selain itu meniadakan/melarang jam besuk dan untuk pasien rawat inap yang masih dirawat hanya diperbolehkan ditunggu oleh 1 (satu) orang dengan syarat dan ketentuan yang akan diatur oleh Kepala Instalasi Rawat Inap.
"Bagi pegawai RSUD 45 Kabupaten Kuningan yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan kepada pasien, diberlakukan sistim WFH (Work From Home) yang akan diatur oleh masing-masing bidang atau bagian," katanya.