Idul Adha 1441 H

Salat Idul Adha Bisa Tetap Digelar di Lapangan atau Masjid, Dua Kelompok Ini Diimbau Tak Ikut Salat

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SALAT IDUL ADHA - Ribuan umat Islam melakukan salat Idul Adha 1439 H di Masjid Agung Jamik hingga meluber ke Alun-alun Merdeka Kota Malang, Rabu (22/8/2018). Salat Idul Adha di Masjid Agung Jamik Kota Malang diimami pengasuh Pondok Pesantren Al Amanah Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang.

Untuk pasar offline, proses jual beli ini harus dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati atau wali kota setempat, tidak di sembarang tempat.

Harus ada pembatasan waktu penjualan, tatanan tempat penjualan yang memperhatikan keamanan ruang interaksi, dan pembedaan pintu masuk juga keluar, agar pengunjung bisa lebih teratur dan meminimalisir berdesak-desakan.

Namun, Ditjen PKH memang menyarankan pasar hewan kurban ini dipindahkan ke pasar digital dengan memanfaatkan teknologi dan dikoordinir oleh panitia yang merupakan lembaga amil zakat.

2. Penerapan higiene personal

Baik pembeli maupun penjual di pasar atau tempat penjualan hewan harus mengenakan alat pelindung diri, minimal masker.

Selain itu, semua orang harus mengenakan pakaian lengan panjang.

Saat membersihkan kotoran/limbah hewan kurban, penjual harus mengenakan sarung tangan sekali pakai.

Semua orang yang keluar masuk tempat penjualan hewan harus mempraktikkan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

Jika tidak, maka bisa menggunakan handsanitizer dengan kandungan minimal 70 persen alkohol.

• Daftar Harga HP Vivo Juli 2020, Hingga Bocoran Spesifikasi Seri Terbaru Vivo X50 dan X50 Pro

• Brokoli dan Kembang Kol Miliki Banyak Manfaat, Cegah Kanker hingga Jaga Kesehatan Jantung

3. Pemeriksaan kesehatan awal (screening)

Seluruh penjual dan pembeli di lokasi penjualan hewan kurban harus melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area.

Artinya, setiap pasar atau tempat penjualan harus menempatkan petugas penjaga dan alat pengukur suhu tubuh.

Untuk penjual dan pengunjung yang datang dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dan membuktikannya dengan menunjukkan surat keterangan sehat yang telah diurus sebelumnya.

Terakhir, orang yang memiliki gejala mengarah ke Covid-19, misalnya demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek atau sesak napas, dilarang masuk ke lokasi penjualan hewan kurban.

• Seorang Istri yang Tengah Hamil di Medan Gerebek Suami Bersama Selingkuhannya di Kamar Kos

• Cerita Petugas Kebersihan KRL Kembalikan Kantong Plastik Berisi Uang Rp 500 Juta Viral

4. Penerapan higiene dan santasi

Halaman
1234

Berita Terkini