PSBB Jabar di Majalengka

Satgas Keagamaan Covid-19 Majalengka Minta Masjid Tetap Kumandangkan Azan Meski Tak Ada Jemaah

Penulis: Eki Yulianto
Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah Masjid Al-Barkah Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka gunakan masker saat salat Jumat.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satuan Tugas (Satgas) Bidang Keagaamaan Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka resmi meluncurkan Surat Edaran (SE) terkait ibadah di saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Yakni, melalui SE nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah bagi umat Islam saat pemberlakuan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Salah satu poin yang tertuang, agar masjid tetap mengumandangkan azan meski tidak ada jemaah di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Satgas Keagamaan Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka, Yayat Hidayat mengatakan dalam program PSBB ini agar tidak ada aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang sampai keadaan menjadi normal kembali.

Disampaikannya, salah satu media penyebaran Covid-19, yakni melakukan ibadah di masjid dengan melibatkan orang banyak.

"Seperti salat Jumat, umat muslim di Majalengka diminta mengganti dengan salat duhur di kediamannya masing-masing," ujar Yayat, Rabu (6/5/2020).

Buah Tin Dapat Mengatasi Masalah Seksual Suami Anda dan Mencegah Penyakit Jantung

Ayah Pesinetron Cantik Nikita Willy Meninggal Dunia, Diduga Karena Alami Penyakit Ini

Lanjut Yayat, begitu pula dengan salat berjemaah lima waktu atau rawatib, salat tarawih, tadarus Alquran bersama, salat idulfitri juga tidak diselenggarakan di masjid.

Selain itu, ziarah kubur secara massal, silaturahmi bermuwajahah dan oengajian umum dan manekin taklim hendaknya juga tidak diselenggarakan.

"Namun, seruan salat melalui azan tetap dikumandangkan dari masjid, langgar, musala masing-masing meski nanti tidak ada jemaahnya," ucapnya.

Sedangkan, dirinya menjelaskan, untuk pelaksanaan salat di masjid, langgar atau musala hanya pengurus setempat saja dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, umat Islam juga diminta meningkatkan solidaritas sosial, saling membantu sesama manusia serta membantu fakir miskin dan kaum duafa melalui penyaluran zakat, infaq dan sedekah.

Jawaban Soal SMP Materi Penyutradaraan & Produksi Artistik, Belajar dari Rumah TVRI Rabu 6 Mei 2020

Soal dan Jawaban Kelas 4-6 SD Materi Mengenal Aneka Pantun, Belajar dari Rumah TVRI Rabu 6 Mei 2020

"Untuk zakat fitrah, bisa dibayarkan dari awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri. Sedangkan zakat mal, apabila telah mencapai nishab, dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun," jelas dia.

Sementara, Ketua MUI Kabupaten Majalengka, Anwar Sulaeman mengemukakan, beribadah di masa wabah ini, ada rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah SWT.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadahnya.

Halaman
1234

Berita Terkini