Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran sebagai protokol pelaksanaan salat jumat dan salat berjemaah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan bisa menjadi panduan juga di masjid-masjid di Jawa Barat.
Surat Edaran tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Karenanya, sangat terbuka untuk dimanfaatkan di kalangan masyarakat umum.
Surat tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan salat jumat atau salat berjemaah harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Di antaranya, salat jumat dilaksanakan dengan jemaah yang homogen atau tidak melibatkan orang atau jemaah di luar kelompok yang biasanya.
Surat tersebut menyatakan pihak pengelola masjid pun harus yakin tidak ada seorang pun suspect virus corona dalam kegiatan ibadah tersebut, demi menjaga kesehatan warga lainnya yang mengikuti salat berjemaah.
"Masjid untuk pelaksanaan Salat Jumat atau Salat Berjemaah, harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan. DKM atau pengurus masjid menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektronik," kata Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja yang menyusun surat tersebut.
Setiap anggota jemaah yang akan melaksanakan salat jumat dan salat berjemaah pun diwajibkan membawa alas atau sajadah masing-masing. Dalam pelaksanaannya, jarak antaranggota jemaah baik pada saat ceramah maupun sedang melaksanakan salat adalah satu meter.
• Pipa Pertamina EP yang Bocor Langsung Diperbaiki, Pembersihan Sungai Dilakukan Sejak Tadi Malam
• Terpuruk Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 16 Ribu per Dolar di Era Jokowi, Level Terburuk Sejak 1998
• Terlalu Menganggap Enteng Virus Corona, Menkes Terawan Diminta Mundur dari Kursi Menteri Jokowi
Dalam surat tersebut dinyatakan khutbah atau ceramah pun dilakukan sesingkat mungkin, paling lama 15 menit. Imam disarankan untuk membaca surat-surat pendek ketika salat.
Setiap jamaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah seperti bersalaman dan berpelukan. Setelah melaksanakan salat jumat atau salat berjamaah, semua jamaah harus membubarkan diri.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Jabar, Hermansyah, membenarkan keberadaan surat edaran tersebut untuk selanjutnya diikuti oleh semua instansi di lingkungan Pemprov Jabar, terutama di masjid-masjidnya yang biasa menyelenggarakan salat jumat.
"Artinya Pemprov Jabar telah membuat edarannya, dan bisa dijadikan acuan untuk masjid lainnya," katanya saat dihubungi, Kamis (19/3).
• Dosen Matematika ITB Memprediksi Puncak Corona Terjadi Pada Akhir Maret, Kasus Positif 600 Per Hari
• BREAKING NEWS: Ada 30 ODP Virus Corona di Kuningan, Sebagian Besar Baru dari Luar Negeri
Ikuti Imbauan Pemerintah
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta kepada masyarakat Jabar untuk mengikuti semua imbauan pemerintah dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk dalam pelaksanaan ibadah berjemaah di tempat ibadah.
Sebagai Mustasyar PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat, Uu berpesan kepada seluruh ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Jabar untuk mengedukasi, baik secara lisan dan tulisan, mengenai pelaksanaan ibadah berjemaah dalam antisipasi penyebaran Covid-19.
Uu meminta semua masjid di Jabar menyediakan sabun cuci tangan di tempat wudu atau meminta jemaahnya wudu di rumah. Sebab, kata Kang Uu, wudu merupakan salah satu cara pencegahan penularan Covid-19.