Ribuan Mahasiswa Berunjuk Rasa Desak DPRD Majalengka Sampaikan Penolakan RUU KUHP ke DPR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu poster mahasiswa pengunjuk rasa di depan Gedung DPRD Majalengka, Senin (30/9/2019).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi kemahasiswaan di Majalengka turun ke jalan, Senin (30/9/2019).

Mereka yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Majalengka itu menuntut DPR RI membatalkan RUU KUHP RUU KPK yang dinilai kontra dengan rakyat.

Koordinator Aliansi mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Majalengka, Oay Ashari mengatakan, beberapa pasal RUU KUHP dinilai kontroversial.

Pemkab Indramayu Tak Bangun Jembatan, Akses Dua Desa di Indramayu Ini Hanya Andalkan Jembatan Bambu

Oay Ashari mengatakan, salah satu pasal yang kontroversial yaitu pasal 432 RKUHP tentang pengenaan denda untuk gelandangan.

"Setiap orang kan tidak mempunyai mata pencaharian tetap, artinya pemerintah di sini tidak seharusnya memberikan pasal terhadap orang-orang bergelandangan itu untuk dipidanakan," ujar Oay saat ditemui di sela-sela aksi, Senin (30/9/2019).

Ini Sejarah Menara Penampung Air yang Dibangun Kader PKI di Kota Cirebon

Segera Lakukan Pap Smear bagi Wanita yang Aktif Berhubungan Seks, Jangan Sampai Kena Kanker Serviks

Sementara itu, Ketua DPRD Majalengka sementara, Edy Anas Djunaedi mengatakan aspirasi yang disampaikan para mahasiswa tersebut secepatnya akan disampaikan ke DPR RI.

Disampaikan dia, ia juga mengingatkan jika pihaknya (DPRD Majalengka) melakukan sebuah kekeliruan agar segera diingatkan.

"Secepatnya kami akan sampaikan semua aspirasi yang disampaikan para mahasiswa tersebut," ucap Edy.

Wanita Ini Diceraikan Karena Hanya Beri Jatah Berhubungan Badan Setahun Sekali,Suami Ungkap Hal Aneh

Aksi unjuk rasa sendiri dilakukan di depan gedung DPRD Kabupaten Majalengka.

Ada ribuan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai kampus dan organisasi kemahasiswaan di Majalengka, di antaranya, Universitas Majalengka (Unma), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Majalengka, dan SEMA AKPER YPIB Majalengka.

Poster Demo

Aksi tersebut untuk menyampaikan aspirasi rakyat yang menolak tentang RUU KUHP dan RUU KPK yang dinilai kontra dengan rakyat.

Mereka yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Majalengka ini diikuti berbagai mahasiswa perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan di Majalengka, meliputi HMI, UNMA, GMNI, IMMM, HIMMAKA, HMPUIM, SAPMA STAI PUI, SEMA AKPER YPIB, BEM STIKP, BEM STIKes YPIB, SEMA STIE STMY.

Poster demo mahasiswa Majalengka (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Suasana unjuk rasa diwarnai dengan pernak-pernik yang dibawa oleh para mahasiswa, seperti bendera merah putih, bendera setiap wakil dari kelompok, serta poster yang bertuliskan aspirasi yang ingin disampaikan.

Halaman
12

Berita Terkini