Korupsi Mega Proyek Gedung Setda
Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Korupsi Mega Proyek Setda Cirebon, Gedung Tak Aman untuk ASN
Ditetapkan Tersangka, Ini Modus 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Apa Peran Kadispora?
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Kasus ini sendiri mencuat sejak adanya temuan Inspektorat Kota Cirebon tentang Rp 32,4 miliar dana yang belum disetorkan kontraktor ke kas daerah.
Dari jumlah itu, Rp 11 miliar merupakan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang seharusnya dibayarkan ke kas daerah.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 28 Agustus 2025, Kec Losarang dan Perempatan Karangturi
Kini, keenam tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Proses hukum masih terus berjalan, sementara gedung megah yang belum sempurna itu justru menjadi simbol baru dari potret korupsi di Kota Udang.
Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 28 Agustus 2025, PG Tresna Baru dan Balai Desa Putat
Diberitakan sebelumnya, Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang semula diharapkan menjadi simbol pelayanan publik kini justru menyeret enam orang ke kursi tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek multiyears pembangunan Gedung Setda tahun anggaran 2016–2018, Rabu (27/8/2025).
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri mengatakan, penetapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proyek yang menelan anggaran ratusan miliar tersebut.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 27 Agustus 2025 di Indramayu dan Kuningan Melonjak Jadi Segini
“Enam orang yang ditetapkan tersangka yakni PH (59) selaku PPTK, BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat Kadispora, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya,” ujar Feri dalam konferensi pers di Kejari Kota Cirebon, Rabu (27/8/2025) petang.
Menurut Feri, hasil penyidikan menunjukkan pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis dalam kontrak.
"Berdasarkan penghitungan Tim Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai kontrak."
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 28 Agustus 2025, Kec Losarang dan Perempatan Karangturi
"Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 26,5 miliar,” ucapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, keenam tersangka dihadirkan mengenakan pakaian tahanan berwarna merah.
Mereka berdiri berjejer di belakang pejabat kejaksaan dan hanya menunduk tanpa menanggapi pertanyaan awak media.
Selain itu, uang sebanyak Rp 788 juta sisa hasil sitaan proyek tersebut juga ditampilkan.
Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 28 Agustus 2025, PG Tresna Baru dan Balai Desa Putat
Usai konferensi, keenamnya langsung digiring ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan S, telah memastikan kasus ini akan menjerat sejumlah pihak.
"Insyaallah segera, dalam waktu dekat. Kita sudah punya hasil audit dari Polban, Alhamdulillah BPK juga kalau secara garis besar sudah dapat, tinggal menunggu resmi turunnya saja,” jelas Hamdan saat ditemui pada 12 Agustus 2025 lalu.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya sudah memeriksa lebih dari 50 saksi, termasuk mantan Wali Kota Cirebon.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 27 Agustus 2025 di Indramayu dan Kuningan Melonjak Jadi Segini
“Semua yang berperan tidak luput dari pemeriksaan."
"Secepat mungkin akan kita tetapkan, jangan sampai lewat Agustus,” katanya.
Kasus korupsi proyek Gedung Setda ini bermula dari temuan Inspektorat Kota Cirebon.
Tercatat ada Rp32,4 miliar yang belum disetorkan kontraktor ke kas daerah, dengan Rp 11 miliar di antaranya berasal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan.
Baca juga: West Java Tourism Exchange ke-3 2025, 100 Buyer dan 50 Seller Jalin Kerja Sama Bisnis di Cirebon
Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam, menyebut persoalan itu timbul karena pihak ketiga tidak melunasi kewajibannya.
"Ada yang langsung setor dan lunas, ada yang mencicil, ada juga yang belum bayar,” ujar Asep.
Kini, enam tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Proses hukum pun dipastikan berlanjut, sementara bangunan megah Gedung Setda yang belum sempurna kini justru menjadi simbol masalah hukum di Kota Cirebon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.