Korupsi Mega Proyek Gedung Setda
Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Korupsi Mega Proyek Setda Cirebon, Gedung Tak Aman untuk ASN
Ditetapkan Tersangka, Ini Modus 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Apa Peran Kadispora?
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Adapun, kasus ini menjerat enam orang yang kini berstatus tersangka, mulai dari pejabat Pemkot Cirebon hingga pihak swasta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri mengungkapkan, keenamnya adalah PH (59), BR (67), IW (58), HM (62), AS (52), dan FR (53).
“Berdasarkan penghitungan Tim Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai kontrak."
"Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 26,5 miliar,” ujar Feri.
Baca juga: PRAKIRAAN Cuaca Cirebon Hari Ini Kamis, 28 Agustus 2025: Berawan Seharian, Suhu Maksimum 31 Derajat
Dalam konferensi pers, keenam tersangka dihadirkan mengenakan pakaian tahanan merah.
Mereka berdiri menunduk, enggan menanggapi pertanyaan awak media, sebelum akhirnya digiring ke mobil tahanan.
Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kota Cirebon yang mendapati kejanggalan dalam proyek multiyears pembangunan Gedung Setda tahun anggaran 2016–2018.
Alih-alih menjadi simbol kemegahan pelayanan publik, gedung yang belum rampung itu kini justru menjadi simbol korupsi dan masalah hukum di Kota Udang.
Baca juga: Ini Modus 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Apa Peran Kadispora?
Sebelumnya, Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang semula diharapkan menjadi simbol pelayanan publik, kini justru berujung pahit.
Proyek multiyears tahun anggaran 2016–2018 itu menyeret enam orang menjadi tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp26,5 miliar.
Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema, membeberkan modus yang dilakukan para tersangka dalam mengakali proyek pembangunan gedung yang menelan anggaran Rp 86 miliar tersebut.
“Modus yang dilakukan para tersangka ini pertama dengan mengurangi kualitas serta kuantitas bangunan, sehingga mendapatkan keuntungan lebih,” ujar Gema saat konferensi pers di Kejari Kota Cirebon, Rabu (27/8/2025) petang.
Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 28 Agustus 2025, PG Tresna Baru dan Balai Desa Putat
Tak hanya itu, Gema menyebut terdapat cara lain yang dipakai, yakni pencairan dana yang tidak sesuai aturan serta rekayasa progres pekerjaan.
“Ada modus menaikkan progres pekerjaan. Seharusnya pekerjaan masih dalam kondisi belum selesai, tetapi dianggap sudah selesai,” ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.