Korupsi Mega Proyek Gedung Setda
Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Korupsi Mega Proyek Setda Cirebon, Gedung Tak Aman untuk ASN
Ditetapkan Tersangka, Ini Modus 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Apa Peran Kadispora?
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang semula dibangun sebagai simbol pelayanan publik ternyata menyimpan fakta mencengangkan.
Bangunan megah yang menelan anggaran puluhan miliar itu disebut tak aman ditempati Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan berpotensi rusak bila terjadi gempa.
Hal itu disampaikan langsung oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Gema, dalam konferensi pers penetapan enam tersangka kasus korupsi proyek Setda Cirebon, Rabu (27/8/2025) petang.
“Selain kerugian negara, hal lain yang terdampak adalah permasalahan keamanan."
Baca juga: Ini Modus 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Apa Peran Kadispora?
"Dari hasil pemeriksaan Politeknik Bandung, gedung tersebut memang ada potensi rusak apabila ada gempa bumi,” ujar Gema.
Menurutnya, sejak awal pembangunan, gedung Setda Cirebon dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan standar keamanan.
“Gedung tersebut memang dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi dan tingkat keamanannya."
"Jadi diperlukan adanya perbaikan-perbaikan agar bisa digunakan secara aman dan maksimal,” ucapnya.
Bahkan, kerusakan fisik bangunan kini sudah terlihat jelas.
Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 28 Agustus 2025, PG Tresna Baru dan Balai Desa Putat
Retakan dan bagian yang tak rapi membuat suasana di dalam gedung terasa tidak nyaman bagi siapa pun yang beraktivitas.
“Kalau kita lihat langsung, kerusakan sudah terlihat. Beberapa hal di sana memang membuat tidak nyaman,” jelas dia.
Padahal, jika pembangunan dilakukan sesuai aturan, gedung Setda seharusnya bisa bertahan hingga 50 tahun.
“Kalau dikerjakan dengan benar, sesuai aturan, itu bisa bertahan 50 tahun."
"Tapi soal teknis detailnya, itu ranah tenaga ahli,” katanya.
Baca juga: Ini Modus 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Apa Peran Kadispora?
Adapun, kasus ini menjerat enam orang yang kini berstatus tersangka, mulai dari pejabat Pemkot Cirebon hingga pihak swasta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri mengungkapkan, keenamnya adalah PH (59), BR (67), IW (58), HM (62), AS (52), dan FR (53).
“Berdasarkan penghitungan Tim Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai kontrak."
"Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 26,5 miliar,” ujar Feri.
Baca juga: PRAKIRAAN Cuaca Cirebon Hari Ini Kamis, 28 Agustus 2025: Berawan Seharian, Suhu Maksimum 31 Derajat
Dalam konferensi pers, keenam tersangka dihadirkan mengenakan pakaian tahanan merah.
Mereka berdiri menunduk, enggan menanggapi pertanyaan awak media, sebelum akhirnya digiring ke mobil tahanan.
Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kota Cirebon yang mendapati kejanggalan dalam proyek multiyears pembangunan Gedung Setda tahun anggaran 2016–2018.
Alih-alih menjadi simbol kemegahan pelayanan publik, gedung yang belum rampung itu kini justru menjadi simbol korupsi dan masalah hukum di Kota Udang.
Baca juga: Ini Modus 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Apa Peran Kadispora?
Sebelumnya, Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang semula diharapkan menjadi simbol pelayanan publik, kini justru berujung pahit.
Proyek multiyears tahun anggaran 2016–2018 itu menyeret enam orang menjadi tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp26,5 miliar.
Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema, membeberkan modus yang dilakukan para tersangka dalam mengakali proyek pembangunan gedung yang menelan anggaran Rp 86 miliar tersebut.
“Modus yang dilakukan para tersangka ini pertama dengan mengurangi kualitas serta kuantitas bangunan, sehingga mendapatkan keuntungan lebih,” ujar Gema saat konferensi pers di Kejari Kota Cirebon, Rabu (27/8/2025) petang.
Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 28 Agustus 2025, PG Tresna Baru dan Balai Desa Putat
Tak hanya itu, Gema menyebut terdapat cara lain yang dipakai, yakni pencairan dana yang tidak sesuai aturan serta rekayasa progres pekerjaan.
“Ada modus menaikkan progres pekerjaan. Seharusnya pekerjaan masih dalam kondisi belum selesai, tetapi dianggap sudah selesai,” ucapnya.
Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen juga menjadi bagian dari praktik curang tersebut.
“Progresnya dipaksa sudah selesai, padahal belum."
• 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 28 Agustus 2025, Kec Losarang dan Perempatan Karangturi
"Jadi tentu saja di dalam prosesnya ada dokumen-dokumen atau progres yang dipalsukan,” jelas dia.
Kerugian negara senilai Rp 26,5 miliar itu, kata Gema, dinyatakan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Namun, pihaknya masih mendalami soal aliran dana yang dinikmati oleh para tersangka.
“Kalau untuk menikmatinya, kami belum mendalami."
Baca juga: Prakiraan Susunan Edan Pemain Persib Bandung Usai Rekrut Thom Haye dan Barba, Maung Bisa Full Asing
"Kami terus menggali keterangan agar nantinya bisa diketahui siapa yang menikmati dan berapa yang dinikmati masing-masing orang,” katanya.
Dari enam tersangka yang ditetapkan, salah satunya yakni IW (58), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon.
Selain IW, tersangka lain adalah PH (59) selaku PPTK, BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri menambahkan, hasil penyidikan juga menguatkan adanya penyimpangan dari kontrak kerja.
Baca juga: Legenda Persib Puji Langkah Maung Bandung Datangkan Thom Haye dan Federico Barba
“Berdasarkan penghitungan Tim Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai kontrak."
"Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp26,5 miliar,” ujar Feri.
Sebelumnya dalam konferensi pers itu, keenam tersangka dihadirkan dengan pakaian tahanan merah
Mereka hanya menunduk tanpa menanggapi sapaan awak media.
Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 28 Agustus 2025, PG Tresna Baru dan Balai Desa Putat
Uang Rp 788 juta hasil sitaan proyek juga ditampilkan sebagai barang bukti.
Kasus ini sendiri mencuat sejak adanya temuan Inspektorat Kota Cirebon tentang Rp 32,4 miliar dana yang belum disetorkan kontraktor ke kas daerah.
Dari jumlah itu, Rp 11 miliar merupakan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang seharusnya dibayarkan ke kas daerah.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 28 Agustus 2025, Kec Losarang dan Perempatan Karangturi
Kini, keenam tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Proses hukum masih terus berjalan, sementara gedung megah yang belum sempurna itu justru menjadi simbol baru dari potret korupsi di Kota Udang.
Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 28 Agustus 2025, PG Tresna Baru dan Balai Desa Putat
Diberitakan sebelumnya, Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang semula diharapkan menjadi simbol pelayanan publik kini justru menyeret enam orang ke kursi tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek multiyears pembangunan Gedung Setda tahun anggaran 2016–2018, Rabu (27/8/2025).
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri mengatakan, penetapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proyek yang menelan anggaran ratusan miliar tersebut.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 27 Agustus 2025 di Indramayu dan Kuningan Melonjak Jadi Segini
“Enam orang yang ditetapkan tersangka yakni PH (59) selaku PPTK, BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat Kadispora, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya,” ujar Feri dalam konferensi pers di Kejari Kota Cirebon, Rabu (27/8/2025) petang.
Menurut Feri, hasil penyidikan menunjukkan pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis dalam kontrak.
"Berdasarkan penghitungan Tim Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai kontrak."
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 28 Agustus 2025, Kec Losarang dan Perempatan Karangturi
"Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 26,5 miliar,” ucapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, keenam tersangka dihadirkan mengenakan pakaian tahanan berwarna merah.
Mereka berdiri berjejer di belakang pejabat kejaksaan dan hanya menunduk tanpa menanggapi pertanyaan awak media.
Selain itu, uang sebanyak Rp 788 juta sisa hasil sitaan proyek tersebut juga ditampilkan.
Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 28 Agustus 2025, PG Tresna Baru dan Balai Desa Putat
Usai konferensi, keenamnya langsung digiring ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan S, telah memastikan kasus ini akan menjerat sejumlah pihak.
"Insyaallah segera, dalam waktu dekat. Kita sudah punya hasil audit dari Polban, Alhamdulillah BPK juga kalau secara garis besar sudah dapat, tinggal menunggu resmi turunnya saja,” jelas Hamdan saat ditemui pada 12 Agustus 2025 lalu.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya sudah memeriksa lebih dari 50 saksi, termasuk mantan Wali Kota Cirebon.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 27 Agustus 2025 di Indramayu dan Kuningan Melonjak Jadi Segini
“Semua yang berperan tidak luput dari pemeriksaan."
"Secepat mungkin akan kita tetapkan, jangan sampai lewat Agustus,” katanya.
Kasus korupsi proyek Gedung Setda ini bermula dari temuan Inspektorat Kota Cirebon.
Tercatat ada Rp32,4 miliar yang belum disetorkan kontraktor ke kas daerah, dengan Rp 11 miliar di antaranya berasal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan.
Baca juga: West Java Tourism Exchange ke-3 2025, 100 Buyer dan 50 Seller Jalin Kerja Sama Bisnis di Cirebon
Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam, menyebut persoalan itu timbul karena pihak ketiga tidak melunasi kewajibannya.
"Ada yang langsung setor dan lunas, ada yang mencicil, ada juga yang belum bayar,” ujar Asep.
Kini, enam tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Proses hukum pun dipastikan berlanjut, sementara bangunan megah Gedung Setda yang belum sempurna kini justru menjadi simbol masalah hukum di Kota Cirebon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.