Hari Kemerdekaan di Cirebon

Ini Alasan Wali Kota Cirebon Kaji Ulang Pembebasan PBB Usai Gubernur Jabar Imbau Hapus Tunggakan

Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji usulan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo  

Menurutnya, berdasarkan perhitungan, banyak warga justru membayar lebih rendah dibanding tahun 2023.

Baca juga: KFC, Burger King hingga Starbucks Bagi-bagi Promo Makanan dan Minuman Edisi 17 Agustus ke-80 Tahun


Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara membeberkan, bahwa pengelolaan PBB di daerah bukan hanya mendatangkan potensi penerimaan, tetapi juga menyisakan piutang yang cukup besar.

“Piutang PBB yang sudah dihapus hingga 2009 nilainya hampir Rp 30 miliar.""Sementara dari 2010 sampai 2024, piutang tercatat hampir Rp 100 miliar berdasarkan neraca,” kata Mastara.

Ia menjelaskan, jika penghapusan piutang di atas Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD, sementara di bawah Rp 5 miliar cukup dengan keputusan wali kota.

Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 18 Agustus 2025, PG Karangsembung dan Desa Durajaya


Meski begitu, upaya penagihan tetap berjalan.

Salah satunya dengan mencantumkan tunggakan minimal lima tahun ke belakang dalam SPPT PBB.

Selain itu, pelunasan PBB juga dijadikan syarat dalam setiap transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Di samping itu, kami terus berupaya melakukan penagihan,” ujarnya. 

Baca juga: Daftar Lengkap 15 Promo Makanan dan Minuman Edisi 17 Agustus ke-80 Tahun, Beli 1 Gratis 1


Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mengimbau agar bupati dan wali kota di wilayah Jabar memberikan fasilitas penghapusan tunggakan PBB, terutama bagi wajib pajak perorangan.

Menurut Dedi, hal itu penting dilakukan sebagai kado kemerdekaan untuk meringankan beban masyarakat.

“Pembebasan tunggakan PBB bisa diberikan untuk perorangan bagi semua golongan terhitung 2024 ke belakang,” ucap Dedi.

Ia menegaskan, surat edaran itu hanya bersifat imbauan karena kewenangan penghapusan tunggakan PBB ada di pemerintah kabupaten/kota, bukan di provinsi.

Baca juga: 29 Narapidana di Kota Cirebon Bebas Berkat Remisi, Momentum 17 Agustus Jadi Kado Manis

“Walau bersifat imbauan, pemberian fasilitas penghapusan tunggakan PBB diperlukan demi meringankan beban masyarakat,” jelas dia.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved