Hari Kemerdekaan di Cirebon
Ini Alasan Wali Kota Cirebon Kaji Ulang Pembebasan PBB Usai Gubernur Jabar Imbau Hapus Tunggakan
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji usulan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji usulan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan.
Usulan ini muncul setelah adanya imbauan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar pemerintah kabupaten/kota memberikan fasilitas penghapusan tunggakan PBB dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, pihaknya masih melakukan telaah aturan sebelum memutuskan apakah kebijakan itu akan diterapkan.
Baca juga: 29 Narapidana di Kota Cirebon Bebas Berkat Remisi, Momentum 17 Agustus Jadi Kado Manis
“Kami nanti kaji lagi. Kita lihat aturannya seperti apa dan bagaimana,” ujar Edo usai upacara pengibaran bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Stadion Madya Bima, Minggu (17/8/2025).
Menurut Edo, tarif PBB di Kota Cirebon saat ini masih mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Meski begitu, sebagian masyarakat mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.
Sebagai bentuk keringanan, Pemkot telah memberikan diskon pembayaran PBB hingga 50 persen yang berlaku sampai akhir 2025.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 18 Agustus 2025, Jembatan Bangkir dan Balai Desa Tugu
Edo menegaskan, potongan itu bisa dimanfaatkan seluruh warga tanpa persyaratan khusus.
“Diskonnya berlaku sampai dengan akhir tahun ini. Tidak ada syarat khusus. Ayo manfaatkan kesempatan ini,” ucapnya.
Ia bahkan mengklaim, nilai PBB yang dibayar masyarakat pada 2024 justru lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemkot bersama DPRD juga sedang merumuskan skema baru untuk tahun 2026 agar mekanisme PBB lebih adil dan tidak membebani masyarakat.
Baca juga: Daftar Lengkap 15 Promo Makanan dan Minuman Edisi 17 Agustus ke-80 Tahun, Beli 1 Gratis 1
“Kami lagi merumuskan bersama DPRD apakah tahun depan akan menggunakan standarisasi pajak yang flat atau seperti apa."
"Mudah-mudahan masyarakat merasa nyaman,” jelas dia.
Edo juga membantah isu kenaikan PBB hingga 1.000 persen.
Menurutnya, berdasarkan perhitungan, banyak warga justru membayar lebih rendah dibanding tahun 2023.
Baca juga: KFC, Burger King hingga Starbucks Bagi-bagi Promo Makanan dan Minuman Edisi 17 Agustus ke-80 Tahun
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara membeberkan, bahwa pengelolaan PBB di daerah bukan hanya mendatangkan potensi penerimaan, tetapi juga menyisakan piutang yang cukup besar.
“Piutang PBB yang sudah dihapus hingga 2009 nilainya hampir Rp 30 miliar.""Sementara dari 2010 sampai 2024, piutang tercatat hampir Rp 100 miliar berdasarkan neraca,” kata Mastara.
Ia menjelaskan, jika penghapusan piutang di atas Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD, sementara di bawah Rp 5 miliar cukup dengan keputusan wali kota.
Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 18 Agustus 2025, PG Karangsembung dan Desa Durajaya
Meski begitu, upaya penagihan tetap berjalan.
Salah satunya dengan mencantumkan tunggakan minimal lima tahun ke belakang dalam SPPT PBB.
Selain itu, pelunasan PBB juga dijadikan syarat dalam setiap transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Di samping itu, kami terus berupaya melakukan penagihan,” ujarnya.
Baca juga: Daftar Lengkap 15 Promo Makanan dan Minuman Edisi 17 Agustus ke-80 Tahun, Beli 1 Gratis 1
Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mengimbau agar bupati dan wali kota di wilayah Jabar memberikan fasilitas penghapusan tunggakan PBB, terutama bagi wajib pajak perorangan.
Menurut Dedi, hal itu penting dilakukan sebagai kado kemerdekaan untuk meringankan beban masyarakat.
“Pembebasan tunggakan PBB bisa diberikan untuk perorangan bagi semua golongan terhitung 2024 ke belakang,” ucap Dedi.
Ia menegaskan, surat edaran itu hanya bersifat imbauan karena kewenangan penghapusan tunggakan PBB ada di pemerintah kabupaten/kota, bukan di provinsi.
Baca juga: 29 Narapidana di Kota Cirebon Bebas Berkat Remisi, Momentum 17 Agustus Jadi Kado Manis
“Walau bersifat imbauan, pemberian fasilitas penghapusan tunggakan PBB diperlukan demi meringankan beban masyarakat,” jelas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.