Kenaikan PBB

Warga Akhirnya Bertemu Wali Kota Cirebon Bahas Kenaikan PBB 1.000 Persen, Ada 3 Poin Penting

Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon akhirnya bertemu langsung dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
BAHAS KENAIKAN PBB - Setelah berbulan-bulan bersuara lantang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen, puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon akhirnya bertemu langsung dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo di Rumah Dinasnya, Jumat (22/8/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Setelah berbulan-bulan bersuara lantang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen, puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon akhirnya bertemu langsung dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo di Rumah Dinasnya, Jumat (22/8/2025).


Pertemuan tersebut menjadi titik balik dari ketegangan antara pemerintah dan masyarakat.


Warga sepakat tidak akan menggelar demo, sembari mengawal janji pemerintah terkait peninjauan ulang kebijakan PBB.


Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati menyebutkan, undangan khusus dari Wali Kota menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap keresahan yang sudah lama mereka suarakan.

Baca juga: Separuh APBD Kabupaten Cirebon Ludes untuk Gaji ASN, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Jadi Anggaran Hampa


"Hari ini kami mendapatkan undangan khusus dari Wali Kota Cirebon yang dengan baik langsung menyikapi apa yang sudah dibantu unsur Forkopimda."


"Terutama bapak Kapolres, Kapolda Jabar dan Wakapolda yang berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat supaya Cirebon tetap damai dan kondusif," ujar Hetta, Jumat (22/8/2025). 


Ia menegaskan, dari hasil pertemuan itu ada tiga poin penting.


Pertama, PBB tahun 2023 akan dikaji ulang dengan kemungkinan kenaikan tidak signifikan, hanya 10–20 persen. 


Kedua, diskon PBB sebesar 50 persen berlaku hingga akhir 2025, termasuk bagi warga yang memiliki tunggakan sejak 2024.


Ketiga, masyarakat bisa mengajukan keberatan tanpa harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).


"Pak Edo sangat mencintai warga Cirebon, beliau tidak ingin warganya miskin."


"Diskon 50 persen ini berlaku sampai akhir tahun, bahkan termasuk bagi warga yang sempat mendapat tagihan sampai 1.000 persen," ucapnya. 

Baca juga: Tukang Las di Cirebon Protes Tagihan PBB Naik Drastis: Rumah Saya Dihargai Rp 1,2 Miliar


Di sisi lain, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengakui bahwa PBB selama ini memang dirasakan memberatkan masyarakat.


Karena itu, pemerintah memastikan akan melakukan evaluasi.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved