Sempat Kabur, Pelaku KDRT di Padaherang Pangandaran Berhasil Dibekuk Polisi di Depok

Satreskrim) Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang berhasil menangkap Lendi Lesdiana (25), terduga pelaku KDRT

sumber: Shutterstock
IUSTRASI KDRT - (Satreskrim) Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang berhasil menangkap Lendi Lesdiana (25), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya bernama Tia Permata Sari (27) mengalami luka berat.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna


TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang berhasil menangkap Lendi Lesdiana (25), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya bernama Tia Permata Sari (27) mengalami luka berat. 


Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (28/7/2025) pagi atau kurang dari tiga hari setelah kejadian.


Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat dan terkoordinasi pihak kepolisian sesuai prosedur tetap (protap) penanganan kasus kriminal.


"Begitu menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi kejadian, mengevakuasi korban ke Puskesmas untuk mendapat pertolongan medis, mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi," ujar Andri kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (28/7/2025) siang. 


Tentu, untuk memburu pelaku diperlukan koordinasi intensif antara Polsek Padaherang dan Satreskrim Polres Pangandaran.


Sebelumnya, terjadi peristiwa tragis itu pada Jumat malam (25/7/2025) di rumah korban yang berlokasi di Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran


Dugaan sementara, pelaku melakukan penganiayaan sadis setelah terlibat cekcok rumah tangga saat keduanya sedang mengonsumsi minuman keras bersama.


Dalam kondisi emosi, pelaku menyerang korban dengan gunting secara brutal. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan tubuh hingga terkapar tak berdaya.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pangandaran beserta barang bukti berupa gunting, botol minuman, dan pakaian korban. 


"Kini, Lendi dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," ucap Andri. *

Baca juga: Cekcok Setelah Tenggak Miras, Pria di Pangandaran Tega Aniaya Istri Hingga Berlumuran Darah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved