Cekcok Setelah Tenggak Miras, Pria di Pangandaran Tega Aniaya Istri Hingga Berlumuran Darah

Pria berinisial R (27) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya

Istimewa dari kadus Purwasari, Ade Supriatna
KORBAN PENGANIAYAAN - Kondisi T Korban Penganiayaan sedang berada di RSUD Pandega Pangandaran 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna


TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Seorang pria berinisial R (27) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial T (27).


Peristiwa ini tepatnya terjadi di Dusun Purwasari RT 21/07, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.


Peristiwa bermula ketika keduanya yang berstatus sebagai suami-istri namun telah pisah ranjang, sempat minum minuman keras bersama. 


Kepala Dusun Purwasari, Ade Supriatna, mengatakan, sebelumnya terduga pelaku pelaku membawa sebotol minuman keras jenis intisari sebelum terjadi percekcokan hebat dengan korban.

Baca juga: Cetak Rekor MURI Lelang Batik, Inge Rahayu Diapresiasi Bupati Majalengka, Lelang Secara Hybrid


"Awalnya mereka minum bersama. Tapi kemudian terjadi cekcok. Statusnya suami-istri, tapi memang sudah lama pisah ranjang," ujar Ade dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (26/7/2025) pagi.


Kemudian Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan brutal. Dengan sadisnya, R menikam leher korban hingga menyebabkan pecahnya pembuluh arteri. T berlumuran darah.


Selain itu, R memukul kepala korban dengan gelas dan mangkok hingga mengalami luka serius di bagian kepala.


Korban sempat di bawa ke Puskesmas Padaherang untuk dilakukan visum dan kemudian dirujuk ke RSUD Pandega Pangandaran


Meskipun sempat terkendala administrasi BPJS, korban akhirnya mendapat penanganan medis setelah ada bantuan dari Hendris warga di Padaherang.

Baca juga: Arema FC vs Persija Jadi Momen Reuni Yann Motta, Boyong 24 Pemain ke Markas Macan Kemayoran


Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga sudah sering terjadi antara keduanya. "Pelaku masih sering datang dan memaksa hubungan suami-istri, tapi korban merasa tidak dinafkahi lagi," katanya.


Diketahui, pelaku R berprofesi sebagai pengamen dan kerap bergabung dengan komunitas punk.

R sering terlihat mengamen di kawasan wisata Pantai Karapyak.


Sementara Plt Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. 


Karena keduanya hanya menikah secara agama dan tidak tercatat secara hukum negara, kasus ini tidak masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


"Yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang," ucap Yusdiana. *

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved