Pria di Kuningan Diduga Lakukan Pencabulan, Korbannya Tiga Anak, Termasuk Penyandang Disabilitas

Kasus ini terungkap ketika salah satu korban bercerita kepada orang tuanya.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
UNGKAP KASUS PENCABULAN - Polres Kuningan berhasl mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria berusia 51 tahun. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Kepolisian Resor Kuningan berhasil berhasil mengungkap dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tiga korban di antaranya disabilitas tuna rungu dan satu balita berusia 5 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara mengatakan pelaku berinisial A (51) warga Kecamatan  Garawangi yang kebetulan masih bertetangga dengan korban.

A kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Kuningan.

‎"Mulai terungkap dari laporan orang tua korban pada Selasa, 15 Juli 2025. Korban, berinisial MHM mengadu kepada orang tua mereka telah dilecehkan. Setelah orang tua korban melakukan cross check kepada pelaku dan menemukan kebenaran, hingga membuat laporan ke Polres Kuningan," kata Nova kepada awak media tadi, Senin (28/7/2025). 

‎Nova Bhayangkara mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, korban diperiksa oleh psikolog. 

"Hasilnya menunjukkan adanya trauma atau syok. Berdasarkan hasil tersebut dan pemeriksaan saksi-saksi, kami naikkan kasus ini ke penyidikan dan langsung melakukan penangkapan," kata AKP Nova.

Terduga ‎pelaku A berhasil diamankan oleh warga, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian dan penangkapan resminya dilakukan di Mapolres. 

"Pengembangan kasus ini mengungkap adanya dua korban tambahan. Satu korban berinisial AMI, yang merupakan disabilitas tunarungu, dan satu lagi korban balita berusia 5 tahun. Dengan demikian, total korban pencabulan pelaku mencapai tiga orang," katanya.

‎AKP Nova mengulas detail dari lokasi kejadian pencabulan.

"Kalau yang dua orang korban tanggal 15 Juli itu di warung tempat pelaku biasa nongkrong, yang ada hubungan saudara dengan pemilik warung. Sedangkan yang balita umur 5 tahun, kejadiannya di rumah pelaku," ujar Nova.

Ia menambahkan bahwa terduga pelaku melakukan tindakan asusila ini sejak awal Januari 2025. 

Mengenai‎ modus yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan jajanan atau minuman saat anak-anak sedang bermain di sekitar lokasi kejadian. 

"Setelah korban terpancing dan dipanggil, pelaku memaksa anak untuk duduk di pangkuannya lalu melakukan tindakan tersebut," katanya.

‎Atas perbuatannya, pelaku A terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sesuai dengan pelanggaran Pasal 76E Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. 

Baca juga: Oknum Kades di Ciamis Dilaporkan ke Polres Kuningan, Diduga Lakukan Asusila ke Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved