Oknum Kades di Ciamis Dilaporkan ke Polres Kuningan, Diduga Lakukan Asusila ke Anak di Bawah Umur

Modus pelaku adalah dengan mengangkat korban sebagai anak angkat. Namun malah melakukan perbuatan tercela.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
LAPORAN POLISI - Ujang Suhana SH saat memperlihatkan Surat Laporan Polisi atas kliennya menjadi korban tindak asusila oknum kades di Ciamis. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Seorang kepala desa di Ciamis dilaporkan ke Polres Kuningan.

Ini terkait dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.

Kuasa hukum korban Ujang Suhana mengtatakan korban merupakan warga Selajambe, Kuningan.

"Kami membuat pelaporan ke polisi terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, yang melakukan dugaan persetubuhan terhadap sebut saja Bunga (16) warga Kecamatan Selajambe Kabupaten Kuningan," ucap Ujang Suhana saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Kuningan, Jumat (25/7/2025). 

"Dugaan kasus asusila ini jelas berdasarkan pengakuan korban hingga mengejutkan keluarganya, pasalnya korban yang tinggal bersama ayah angkatnya (kades) itu mengaku telah empat kali disetubuhi oleh oknum kepala desa tersebut," katanya.

Runutannya, kata Ujang, korban pada awalnya diming-imingi akan dijadikan anak angkat terduga pelaku dan akan dibantu biaya sekolah hingga kebutuhan hidup. 

"Jadi, Awalnya bahwa terduga pelaku menjanjikan akan memenuhi segala kebutuhan anak ini, termasuk biaya sekolah, dengan syarat mau dijadikan anak angkat," kata Ujang.

Namun, kata Ujang menambahkan dalam seiring waktu, kliennya ini justru menjadi korban persetubuhan oleh pelaku. 

"Dari pengakuan korban, tindakan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali. Kemudian tempat berbuat itu berlangsung di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan dan terduga pelaku disebut sudah melakukan aksi tersebut sejak akhir Mei hingga awal Juli 2025," katanya.

Muncul kasus ini terbongkar secara tidak sengaja, ketika pemilik rumah yang akan dikontrak oleh terduga pelaku melaporkan kehilangan barang. 

"Kebetulan, pelaku memegang kunci rumah tersebut karena hendak menyewanya," katanya.

Akibat kehilangan barang di rumah yang akan dikontraknya, kata Ujang, pelaku sempat dilaporkan terhadap pihak berwajib hingga petugas polisi melakukan pemeriksaan. 

"Hasil pemeriksaan polisi, terduga pelaku berjanji akan mengganti barang yang hilang. Tapi ketika korban ikut dimintai keterangan, justru muncul pengakuan bahwa rumah tersebut menjadi tempat terjadinya aksi bejat pelaku,” kata Ujang.

Setelah pengakuan korban terungkap, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan mengingat Polsek setempat tidak memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved