Maling di Cirebon Bobol Kontrakan

Ngaku Tobat, Dua Residivis Kembali Bobol Kontrakan Warga Cirebon Saat Kosong, Terancam 7 Tahun Bui

Dua pria berinisial SL (34) dan SR (27) kembali berurusan dengan polisi usai membobol sebuah kontrakan milik warga di Kecamatan Susukan Lebak

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Dua pria berinisial SL (34) dan SR (27) kembali berurusan dengan polisi usai membobol sebuah kontrakan milik warga di Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon.  

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya televisi, speaker aktif, tabung gas melon, handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” jelas dia.

Kini, SL dan SR harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling Indramayu Hari Ini 16 Juli 2025, Desa Bondan dan Depan BJB KCP Juntinyuat


Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka,” katanya. 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved