Arisan Bodong di Cirebon

TERANCAM 4 Tahun Penjara! Arisan Bodong Tipu Emak-emak Cirebon Rp 700 Juta, Ditangkap di Semarang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial TA (27), terduga pelaku arisan dan i

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra 

Sebelumnya, puluhan emak-emak mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Jumat (11/7/2025) siang, guna mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling Indramayu Hari Ini 12 Juli 2025, Desa Celeng dan Pasar Bangkir


Mereka mengaku geram lantaran laporan yang dilayangkan sejak tahun lalu belum mendapat kepastian hukum.

“Jumlah korban itu puluhan orang, ya ada sekitar 50 orang."

"Kerugiannya bervariasi, ada yang ratusan juta,” kata Nathasya, salah satu korban.

Ia menyebut kasus arisan dan investasi bodong yang dijalankan TA sangat meresahkan warga.

Baca juga: BOCORAN Materi MPLS 2024 Wawasan Wiyata Mandala Sampaikan di Hari Pertama Masuk Sekolah


"Kami meminta agar Polres Cirebon Kota serius menangani kasus ini."

"Bagaimanapun juga hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Korban lainnya, Dewi, menyatakan menolak opsi mediasi maupun pengembalian uang secara dicicil.

“Saya salah satu korban yang kerugiannya Rp 20 juta."

"Kami tidak mau berdamai dengan pelaku, karena kami tidak mau uang dikembalikan nyicil,” ucapnya.

Baca juga: Tenaga Kerja Indonesia Asal Cirebon Meninggal di Malaysia, Pemkot Siap Fasilitasi Pemulangan Jenazah


Dewi bahkan menyebut pelaku sempat bersikap arogan dan menantang para korban.

“Setiap kami menagih, pelaku selalu memaki-maki para korban dan terang-terangan menantang tidak takut ditangkap polisi,” jelas dia.

Senada dengan itu, korban lain bernama Fitriani mengaku mengalami kerugian Rp 10 juta setelah tergiur status WhatsApp pelaku.

“Awalnya saya lihat status WA pelaku tanggal 19 Februari 2024."

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Hari Ini Sabtu 12 Juli 2025, Waspada Suhu Meningkat 32 Derajat pada Jam Ini


"Saya tertarik dan mengirim uang Rp 10 juta dengan janji akan dikembalikan sebulan kemudian dengan keuntungan 20 persen."

"Tapi sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan,” kata Fitriani.

Kini, korban berharap pelaku dijatuhi hukuman setimpal agar menjadi efek jera dan keadilan bisa ditegakkan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved