Arisan Bodong di Cirebon

TERANCAM 4 Tahun Penjara! Arisan Bodong Tipu Emak-emak Cirebon Rp 700 Juta, Ditangkap di Semarang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial TA (27), terduga pelaku arisan dan i

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial TA (27), terduga pelaku arisan dan investasi bodong yang telah menipu puluhan emak-emak di wilayah Cirebon.

TA diamankan di sebuah kontrakan wilayah Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (10/7/2025) malam, setelah sebelumnya dilaporkan oleh para korban sejak tahun 2024 lalu.

Penangkapan dilakukan setelah kasus ini ramai diperbincangkan usai diadukan melalui layanan hotline "Lapor Kapolres Bae".

Baca juga: Tenaga Kerja Indonesia Asal Cirebon Meninggal di Malaysia, Pemkot Siap Fasilitasi Pemulangan Jenazah


"Ya alhamdulillah kami sudah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan."

"Tadi malam kita amankan di wilayah Semarang di sebuah kontrakannya."

"Tadi pagi juga kami bawa ke sini (Polres Cirebon Kota), lakukan pemeriksaan, dan tadi sore kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra kepada media, Jumat (11/7/2025) malam.

Fajri menjelaskan, laporan pertama yang masuk melibatkan kerugian sebesar Rp 300 juta.

Baca juga: BOCORAN Materi MPLS 2024 Wawasan Wiyata Mandala Sampaikan di Hari Pertama Masuk Sekolah


Namun, setelah dilakukan pendataan, jumlah korban bertambah.

"Tadi juga ada beberapa korban lain yang datang ke kita, sekitar 12 orang."

"Total kerugian yang sudah terdata Rp 700 juta."

"TKP-nya tersebar di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, hingga Surabaya," ucapnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Hari Ini Sabtu 12 Juli 2025, Waspada Suhu Meningkat 32 Derajat pada Jam Ini


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TA langsung ditahan di Polres Cirebon Kota.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

"Kami masih menerima laporan tambahan dan mengimbau masyarakat yang merasa jadi korban pelaku untuk segera datang ke Polres Cirebon Kota agar bisa kami data," jelas dia. 

Sebelumnya, puluhan emak-emak mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Jumat (11/7/2025) siang, guna mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling Indramayu Hari Ini 12 Juli 2025, Desa Celeng dan Pasar Bangkir


Mereka mengaku geram lantaran laporan yang dilayangkan sejak tahun lalu belum mendapat kepastian hukum.

“Jumlah korban itu puluhan orang, ya ada sekitar 50 orang."

"Kerugiannya bervariasi, ada yang ratusan juta,” kata Nathasya, salah satu korban.

Ia menyebut kasus arisan dan investasi bodong yang dijalankan TA sangat meresahkan warga.

Baca juga: BOCORAN Materi MPLS 2024 Wawasan Wiyata Mandala Sampaikan di Hari Pertama Masuk Sekolah


"Kami meminta agar Polres Cirebon Kota serius menangani kasus ini."

"Bagaimanapun juga hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Korban lainnya, Dewi, menyatakan menolak opsi mediasi maupun pengembalian uang secara dicicil.

“Saya salah satu korban yang kerugiannya Rp 20 juta."

"Kami tidak mau berdamai dengan pelaku, karena kami tidak mau uang dikembalikan nyicil,” ucapnya.

Baca juga: Tenaga Kerja Indonesia Asal Cirebon Meninggal di Malaysia, Pemkot Siap Fasilitasi Pemulangan Jenazah


Dewi bahkan menyebut pelaku sempat bersikap arogan dan menantang para korban.

“Setiap kami menagih, pelaku selalu memaki-maki para korban dan terang-terangan menantang tidak takut ditangkap polisi,” jelas dia.

Senada dengan itu, korban lain bernama Fitriani mengaku mengalami kerugian Rp 10 juta setelah tergiur status WhatsApp pelaku.

“Awalnya saya lihat status WA pelaku tanggal 19 Februari 2024."

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Hari Ini Sabtu 12 Juli 2025, Waspada Suhu Meningkat 32 Derajat pada Jam Ini


"Saya tertarik dan mengirim uang Rp 10 juta dengan janji akan dikembalikan sebulan kemudian dengan keuntungan 20 persen."

"Tapi sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan,” kata Fitriani.

Kini, korban berharap pelaku dijatuhi hukuman setimpal agar menjadi efek jera dan keadilan bisa ditegakkan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved