Arisan Bodong di Cirebon
TERANCAM 4 Tahun Penjara! Arisan Bodong Tipu Emak-emak Cirebon Rp 700 Juta, Ditangkap di Semarang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial TA (27), terduga pelaku arisan dan i
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial TA (27), terduga pelaku arisan dan investasi bodong yang telah menipu puluhan emak-emak di wilayah Cirebon.
TA diamankan di sebuah kontrakan wilayah Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (10/7/2025) malam, setelah sebelumnya dilaporkan oleh para korban sejak tahun 2024 lalu.
Penangkapan dilakukan setelah kasus ini ramai diperbincangkan usai diadukan melalui layanan hotline "Lapor Kapolres Bae".
Baca juga: Tenaga Kerja Indonesia Asal Cirebon Meninggal di Malaysia, Pemkot Siap Fasilitasi Pemulangan Jenazah
"Ya alhamdulillah kami sudah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan."
"Tadi malam kita amankan di wilayah Semarang di sebuah kontrakannya."
"Tadi pagi juga kami bawa ke sini (Polres Cirebon Kota), lakukan pemeriksaan, dan tadi sore kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra kepada media, Jumat (11/7/2025) malam.
Fajri menjelaskan, laporan pertama yang masuk melibatkan kerugian sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: BOCORAN Materi MPLS 2024 Wawasan Wiyata Mandala Sampaikan di Hari Pertama Masuk Sekolah
Namun, setelah dilakukan pendataan, jumlah korban bertambah.
"Tadi juga ada beberapa korban lain yang datang ke kita, sekitar 12 orang."
"Total kerugian yang sudah terdata Rp 700 juta."
"TKP-nya tersebar di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, hingga Surabaya," ucapnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Hari Ini Sabtu 12 Juli 2025, Waspada Suhu Meningkat 32 Derajat pada Jam Ini
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TA langsung ditahan di Polres Cirebon Kota.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
"Kami masih menerima laporan tambahan dan mengimbau masyarakat yang merasa jadi korban pelaku untuk segera datang ke Polres Cirebon Kota agar bisa kami data," jelas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.