BIJB Kertajati

Bappeda Majalengka: Setelah Perda Dicabut, Dana Cadangan Rencana Investasi ke BIJB Jadi Dana Bebas

Pemerintah Kabupaten Majalengka mulai menggeser arah kebijakan keuangan daerah. Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan

TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka,Bappeda Majalengka Yayan: Setelah Perda Dicabut, Dana Cadangan Rencana Investasi ke BIJB Jadi Dana Bebas 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka mulai menggeser arah kebijakan keuangan daerah.

Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah, yang sudah mendapat angin segar dari DPRD, dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan daerah yang lebih mendesak dan langsung dirasakan masyarakat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Majalengka, Yayan Sumantri, menyebutkan, begitu Perda tersebut dicabut, dana yang selama ini "mengendap" akan menjadi dana bebas.

Artinya, dana tersebut tidak lagi terkunci untuk satu tujuan investasi, melainkan bisa segera dialokasikan untuk membiayai program-program prioritas.

Baca juga: LINK DOWNLOAD Pengumuman SPMB Jabar Tahap 2, Segera Cek di Website spmb.jabarprov.go.id

“Dana cadangan yang dicabut itu menjadi dana bebas. Jadi bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan yang urgen dan mendesak, selama disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ujar Yayan, Selasa (8/7/2025).

Yayan mengakui, urgensi penggunaan dana ini sangat relatif, tergantung kebutuhan daerah dan dinamika pembangunan. Menurutnya, meskipun semula dana tersebut dirancang sebagai penyertaan modal ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), arah kebijakan bisa disesuaikan berdasarkan skala prioritas yang lebih menyentuh langsung ke masyarakat.

“Penyertaan modal ke BIJB walau masih rugi tapi wajar kalau kita menjadi salah satu pemilik dalam bentuk saham berapapun nilainya, namun soal penggunaan dana tentu tergantung kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD, itu sifatnya lebih pada kebijakan,” ungkap Yayan.

Baca juga: BESOK Link Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Jabar Tahap 2 Dibuka, Segera Cek Hasilnya di Sini

Sedikitnya ada empat pasar yang menurutnya sangat layak untuk segera direhabilitasi, yaitu Pasar Sindangkasih, Kadipaten, Jatitujuh, dan Prapatan. Pasar Sindangkasih, misalnya, selain kondisinya sudah tidak representatif, juga memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis. Sementara Pasar Kadipaten disebut sebagai wajah kota yang butuh sentuhan pembenahan agar kembali menjadi pusat ekonomi yang hidup.

Yayan menyebut, penggunaan dana tersebut tetap dalam koridor kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Secara prinsip, tidak ada sanksi dari pemerintah pusat apabila dana cadangan dialihkan ke pos lain. Yang terpenting, kata dia, adalah pemanfaatannya dirasakan langsung oleh rakyat.

Baca juga: LINK LIVE STREAMING Piala Presiden 2025: Liga Indonesia All Star vs Arema FC Hari Ini

Diketahui, sejak 2014 hingga kini, dana cadangan tersebut belum tersentuh dan terus disimpan di Bank BJB. Awalnya dirancang hingga Rp 300 miliar untuk penyertaan modal ke BIJB, namun realisasinya hanya terkumpul Rp 150 miliar. Berkat bunga bank yang terus bertambah selama bertahun-tahun, kini jumlahnya membengkak menjadi Rp 171 miliar. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved