Video AI Adu Jotos di Majalengka

HEBOH Video Bupati Majalengka Eman dan Wabup Dena Adu Jotos, Relawan Laporkan Akun Facebook

Tiga kelompok relawan, yakni Relawan DMR (Dena Muhamad Ramdhan), Relawan RAMME, dan Relawan SAEBER, resmi melaporkan akun Facebook “Lembayung Senja” k

TribunCirebon.com/ Adim Mubaroq
Relawan Laporkan Akun Facebook yang Bikin Video AI Eman dan Dena Adu Jotos 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Tiga kelompok relawan, yakni Relawan DMR (Dena Muhamad Ramdhan), Relawan RAMME, dan Relawan SAEBER, resmi melaporkan akun Facebook “Lembayung Senja” ke Polres Majalengka, Kamis (3/7/2025).

Laporan ini terkait unggahan video yang diduga berisi konten hoaks dan fitnah terhadap Bupati Majalengka Eman Suherman dan Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan. Video Artificial intelligence (AI) Eman dan Dena berantem atau adu jotos.

Laporan disampaikan oleh kuasa hukum para relawan, M. Abduh Nugraha menjelaskan, video yang diposting akun “Lembayung Senja” pada 22 Juni 2025 di Grup Facebook Suara Masyarakat Majalengka, serta di beranda akun tersebut, merupakan hasil rekayasa digital yang menampilkan seolah-olah Bupati dan Wakil Bupati Majalengka terlibat pertengkaran fisik.

Baca juga: Korbannya Sampai Meninggal Dunia di Arab Saudi, Polres Indramayu Tetapkan Satu Orang Tersangka TPPO

“Video itu bohong, hasil rekayasa AI, dan menggiring opini publik bahwa Bupati dan Wakil Bupati tidak akur. Padahal tidak pernah ada kejadian seperti itu,” kata Abduh dari Kantor Hukum Rubby Extrada & Partners usai pelaporan di Mapolres Majalengka.  

Ia menyebut video tersebut telah membuat keresahan di kalangan masyarakat dan relawan, serta dianggap dapat mengganggu stabilitas birokrasi dan pemerintahan di Kabupaten Majalengka.

Abduh menegaskan bahwa laporan dilayangkan dengan dasar dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan dalam KUHP.

Baca juga: 15 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Indramayu, Pedang hingga Celurit Jadi Barang Bukti

“Penyebaran video seperti ini bisa memecah belah masyarakat. Kami meminta pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara serius demi kondusifitas wilayah,” tegasnya.

Pihaknya juga mengingatkan agar media sosial digunakan secara bijak, dengan menyampaikan kritik yang konstruktif dan tidak menyebarkan hoaks maupun ujaran kebencian.

“Ini harus jadi pelajaran bagi akun-akun palsu atau anonim lainnya agar tidak seenaknya menyebar fitnah. Media sosial harusnya jadi ruang sehat untuk berdiskusi,” pungkas Abduh. 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved