Mantan Karyawan di Cirebon Gasak 2 Emas Batangan dan Uang Rp 48 Juta, Aksinya Terekam CCTV

pencurian yang dilakukan mantan karyawan sendiri menghebohkan warga Desa Gebang Ilir, Kabupaten Cirebon, dua emas batangan dan uang raib

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
CURI EMAS - Seorang pria berinisial J (42) ditangkap karena mencuri dua emas batangan seberat total 200 gram senilai sekitar Rp 400 juta serta uang tunai Rp 48,4 juta milik mantan bosnya. 

Pelaku diketahui pernah bekerja sebagai pengupas rajungan di usaha milik korban yang bergerak di bidang makanan laut (seafood).

Kini, J mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Sumarni juga menyampaikan bahwa sepanjang awal Juli 2025, Satreskrim Polresta Cirebon telah mengungkap 20 kasus tindak pidana dengan menangkap 28 tersangka.

“Perkara yang berhasil diungkap mulai dari curanmor, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, hingga kasus penipuan,” kata Sumarni. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved