Kasus Narkotika di Majalengka

MIRIS, Banyak Pelajar di Kabupaten Majalengka Terlibat Kasus Narkoba Selama Mei–Juni 2025

Polres Majalengka mengungkap fakta memprihatinkan dalam kasus peredaran narkoba yang ditangani selama Mei hingga Juni 2025. Dari 14 tersangka yang dia

TribunCirebon.com/ Adim Mubaroq
11 Kasus Narkoba Terjadi di 9 Kecamatan di Kabupaten Majalengka Sejak Mei-Juni 2025, Ini Daftarnya  


Barang bukti yang diamankan termasuk 47,98 gram sabu, 2,77 gram tembakau sintetis, dan 2.059 butir obat keras berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, Hexymer, dan Double YY.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua modus utama: sistem tempel (barang ditaruh di titik tertentu sesuai peta), dan tatap muka langsung atau COD.

Willy menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat semata. Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam mendeteksi dini aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca juga: ANJLOK LAGI, Update Terkini Harga Emas di Cirebon dan Kuningan Merosot, 1 Gram Jadi Segini

“Kita butuh sinergi. Jangan biarkan narkoba meracuni desa-desa kita,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk kasus obat keras, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved