Kasus Narkotika di Majalengka
9 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Majalengka Berhasil Ditangkap Polisi
Selama dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 9 pelaku penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Selama dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 9 pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun jenisnya, yakni sabu-sabu ganja dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori menjelaskan lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Baca juga: Penasaran dengan Rebo Wekasan? Begini Sejarah & Makna Rebo Wekasan di Situs Pangeran Pasarean
Baca juga: Tradisi Rebo Wekasan di Kuningan, Momentum Tingkatkan Ibadah, Warga Antusias Nikmati Kue Apem
"Kelima pelaku pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus," ujar Ahmad Nasori dalam keterangan saat konferensi pers di Mako Polres Majalengka, Rabu (14/10/2020).
Menurut Kasat, untuk kedua pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika lainnya jenis sabu-sabu, diketahui berinisial MA (41) warga Ujung Berung Kota Bandung dan AM (28) warga Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.
Sedangkan, EP, GS, dan TG warga Kabupaten Majalengka.
"Kedua pelaku, yakni MA kami tangkap di pinggir Jalan Raya Kadipaten-Bandung dan saudara AM ditangkap dipinggir jalan Cikijing-Majalengka. Sedangkan, ketiga pelaku EP, GS dan TG kami amankan pinggir jalan raya Cijati Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Hari Santri Nasional Sebentar Lagi, Ini Alasan Kenapa 22 Oktober Jadi Hari Santri Nasional
Baca juga: Wilayah Zona Merah di Indramayu Berkurang Jadi 15 Kecamatan, Zona Hijau Bertambah Jadi 11 Kecamatan
"Dari tangan pelaku MA kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) jenis sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,41 gram,"
"Dari tangan pelaku AM berhasil mengamankan BB jenis sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,25 gram serta BB lainnya dan dari tangan ketiga pelaku saudara EP, GS dan TG berhasil mengamankan BB jenis sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,30 gram serta BB lainnya," ucapnya.

Masih disampaikan dia, pelaku inisial RA (22) penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering ditangkap di lokasi wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Perdana Menteri Palestina: 4 Tahun Lagi Hidup Bersama Donald Trump, Tolong Kami Tuhan
"Dari tangan pelaku saudara RA berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 50,22 gram berbagai barang bukti lainnya," jelas dia.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengungkapkan ketiga pelaku pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin.
Dari ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AM (20) warga Aceh, MA (24) warga Majalengka dan AH (25) Warga Majalengka.
Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan pil farmasi berbagai jenis.