Kapolres Kuningan Serahkan Motor yang Sempat Hilang Dicuri Kepada Pemiliknya

Kapolres Kuningan mengembalikan sepeda motor milik warga yang sempat hilang dicuri.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
SERAHKAN MOTOR - Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar serahkan motor yang sempat hilang dicuri kepada pemiliknya 


Dari hasil pengembangan, petugas menemukan 13 unit sepeda motor berbagai merek di rumah tersangka JZ yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul kendaraan-kendaraan tersebut.


Barang bukti yang diamankan antara lain belasan sepeda motor, kwitansi pembelian motor serta beberapa STNK.


Kapolres Kuningan mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, untuk datang langsung ke Mapolres Kuningan.

Baca juga: Jelang Piala Presiden 2025, Bojan Hodak Buka Suara Soal Persiapan dan Kans Menang Bagi Persib


"Kami mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polres Kuningan dengan membawa dokumen pendukung seperti BPKB dan STNK sebagai bukti kepemilikan,” tegas Kapolres.


Atas perbuatannya, tersangka RFM dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka JZ dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Polisi masih memburu kemungkinan pelaku lain, serta menelusuri jaringan penadahan kendaraan bermotor yang lebih luas. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved