Open Dumping di TPA Kopi Luhur Cirebon
Wali Kota Cirebon Tanggapi Sanksi Open Dumping di TPA Kopi Luhur: Kami Akan Berupaya
Wali Kota Cirebon Tanggapi Sanksi Open Dumping di TPA Kopi Luhur: Kami Akan Berupaya, Meski Terbentur Anggaran
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
"Ataupun R3 akan dibantu juga dari provinsi dan kementerian LH-nya, karena kita kan baru punya satu,” katanya.
Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 16 Juni 2025, Yogya Ciledug dan Pabrik Gula Karangsembung
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, bahwa jika Pemkot tidak memenuhi rekomendasi dalam waktu 180 hari, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian LH, Ardi menyebut, hingga kini belum terlihat adanya langkah signifikan dari Pemkot.
“TPA Kopi Luhur ini sudah kami berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah sejak 7 Maret 2025."
"Tapi ketika kami melakukan pengawasan lanjutan hari ini, kami tidak mendapatkan tindak lanjut yang signifikan dari rekomendasi yang tertera di dalam sanksi administrasi tersebut,” ujar Ardi, saat di lokasi.
Baca juga: ALHAMDULILLAH, 445 Jemaah Haji Kloter Pertama Jawa Barat Tiba di BIJB Majalengka, Begini Kondisinya
Sebagai bentuk peringatan, Kementerian LH juga memasang plang pengawasan resmi serta garis pembatas kuning bertuliskan larangan aktivitas di lokasi TPA Kopi Luhur.
Kementerian berharap pemerintah daerah segera bergerak cepat agar sanksi pidana tidak diberlakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.